Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2019/PN Btl RAHMATWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 28 Des. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAHMATWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  1. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah tahun lahir Anak Pemohon yang semula tertulis 2002 menjadi 2001, dan nama Anak Pemohon yang semula bernama YUNITA menjadi YUNITA PANGARIBUAN;
  2. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah tahun lahir Anak Pemohon yang semula tertulis 2002 menjadi 2001, dan nama Anak Pemohon yang semula bernama YUNITA menjadi YUNITA PANGARIBUAN dalam Akte Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Nomor : 22821/P/2009 tertanggal 02 Juli 2009;
  3. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak