Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2026/PN Btl PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT NUSANTARA ARTHA MAKMUR MUHAMMAD AL FAADIO AL ADANI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Sabtu, 20 Des. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT NUSANTARA ARTHA MAKMUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZULFAN SHODIQ RACHMANTO, S.H.PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT NUSANTARA ARTHA MAKMUR
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD AL FAADIO AL ADANI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ibnu Agus Trianta, S.H, M.H.MUHAMMAD AL FAADIO AL ADANI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 575.967.840,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit No. 02.003882/II/KM/NAM/2024 Tertanggal 28 Februari 2024;
3. Menyatakan Secara Hukum Bahwa Tergugat Telah Melakukan Tindakan Wanprestasi; 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar dan melunasi utang/ kreditnya kepada Penggugat terhitung sejak Bulan Desember 2024 s/d Oktober 2025 (11 Bulan) dengan rincian sebagai berikut,
a. Pinjaman Pokok : Rp. 368,000,000,-
b. Bunga : Rp. 19,320,000,-
c. Denda : Rp. 188,647,840,-
TOTAL : Rp. 575,967,840,-
 
5. Menyatakan Tergugat memiliki tunggakan utang/kredit kepada Penggugat berupa pinjaman pokok, bunga, dan denda, yang belum dibayar sejak Bulan Desember 2024 s/d Oktober 2025 (11 Bulan) total sebesar Rp. 575,967,840,- (lima ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
6. Menyatakan sah dan berharga (SHM) Sertifikat Hak Milik No. 10561 Atas Nama Pemegang Hak MUHAMMAD AL FAADIO AL ADANI (Tergugat) sebagai Objek Jaminan Kredit;
7. Menyatakan sah dan berharga Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) No. 08/2024 tertanggal 08 Mei 2024;
8. Menyatakan sah dan berharga Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 32/2024 tertanggal 08 Mei 2024;
9. Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I No. 02398/2024;
10. Menyatakan Sah Secara Hukum Surat Kuasa Menjual tertanggal 28 Februari 2025;
11. Menetapkan secara hukum bahwa Penggugat dapat melakukan penjualan atau pelelangan di muka umum terhadap Objek Jaminan Kredit Berupa (SHM) Sertifikat Hak Milik No. 10561 Atas Nama Pemegang Hak MUHAMMAD AL FAADIO AL ADANI yang hasilnya digunakan untuk membayar dan melunasi pinjaman Tergugat (Pokok, Bunga, Denda, dan biaya lainnya yang timbul), dan apabila ada kelebihan hasil penjualan maka akan dikembalikan kepada Tergugat, demikian pula sebaliknya apabila masih terdapat kekurangan maka akan dibebankan dan menjadi kewajiban Tergugat;
12. Menyatakan secara hukum apabila hasil penjualan atau pelelangan Objek Jaminan Kredit berupa (SHM) Sertifikat Hak Milik No. 10561 Atas Nama Pemegang Hak MUHAMMAD AL FAADIO AL ADANI tidak dapat untuk menutupi dan melunasi kredit/utang Tergugat, maka segala barang bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari berlaku jaminan umum yang dapat dilakukan Sita Jaminan (Conversatoir Beslag) untuk menutupi dan melunasi kekurangannya;
13. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah seluas 89 M2 Surat Ukur No. 09962/Argodadi/2023 beserta bangunan dan segala sesuatu yang tumbuh, tertanam, dan berdiri diatasnya tanpa terkecuali,  yang terletak di wilayah Desa Argodadi, Kec. Sedayu, Kab. Bantul, sebagaimana tersebut dalam (SHM) Sertifikat Hak Milik No. 10561 Atas Nama Pemegang Hak MUHAMMAD AL FAADIO AL ADANI dalam keadaan kosong baik dari kekuasaannya sendiri maupun orang lain karena ijinnya kepada para penggugat, bilamana perlu dengan bantuan alat negara;
14. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan serta merta (Uitvooebar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi dari Tergugat;
15. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, dihitung sejak saat perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan ini;
16. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
SUBSIDAIR: 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. ex aequo et bono
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak