Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2022/PN Btl Heri Supriyanto, S.H., M.H. IWAN SUSANTARA, SH Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 3/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-003/M.4.12.3/Eku.2/01/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Heri Supriyanto, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN SUSANTARA, SH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Iwan Susantara, SH Bin (Alm.) R. Suprapto pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada tahun tahun 2014, bertempat Kantor Desa Pendowoharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat surat itu seolah olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa yang pada tahun 2014 bekerja sebagai staf pemerintahan Desa Pendowoharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, dimana bagian pemerintahan desa berkaitan dengan administrasi pertanahan, ketertiban masyarakat dan kependudukan serta pemegang buku desa sehingga Terdakwa mempunyai akses berkaitan dengan buku desa tersebut. Bahwa Terdakwa 6 (enam) bersaudara yaitu Iwan Susantara (Terdakwa), Niken Tari, R.RR. Benarti, Windarti, Wisnu Brata dan Jati Nurcahyo, orang tua Terdakwa yaitu R. Suprapto (alm.) dan R.N.gt. Sih Prahyem (alm.) memiliki beberapa bidang tanah dalam bentuk leter C nomor 160 atas nama R. Suprapto yang di dalamnya memuat 17 (tujuh belas) persil yang lokasinya berada di Desa Pendowoharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Yogyakarta dan tercatat di dalam buku Desa Pendowoharjo. Sekitar tahun 2014 leter C nomor 160 yang tercatat di buku Desa Pendowoharjo atas nama R. Suprapto (orang tua Terdakwa) beberapa persil tanah yang ada dalam leter C nomor 160 tersebut oleh Terdakwa dicoret kemudian ditulis dimasukkan ke leter C nomor 748 atas nama Terdakwa dengan diberi keterangan lintiran saking C. 160 tahun 1980, hal tersebut dilakukan oleh Terdakwa tanpa sesuai prosedur yaitu tidak dilakukan sidang putusan desa yang dipimpin sekdes, tanpa dihadiri kepala dusun, pemberi lintiran maupun penerima lintiran yang semuanya tanpa membubuhkan tanda tangan atau cap jempol. Persil dalam leter C nomor 160 atas nama R. Suprapto yang dimasukkan ke dalam leter C nomor 748 atas nama Terdakwa ada 4 (empat) persil yaitu :

1.  Persil 1 kelas S V luas 1415 M2 dipecah menjadi leter C 748 atas nama Iwan Susantara, SH dan leter C 1201 atas nama Windarti.

2.  Persil 67 kelas S IV luas 1545 M2 dipecah menjadi leter C 748 atas nama Iwan Susantara, SH dan leter C 628 atas nama Wisnu Brata.

3.  Persil 73 kelas S IV luas 1190 M2 menjadi leter C 748 atas nama Iwan Susantara, SH dan leter C 628 atas nama Wisnu Brata.

4.  Persil 65c kelas P IV luas 750 M2 menjadi leter C 748 atas nama Iwan Susantara, SH kemudian dipecah menjadi 3 (tiga) dengan luas masing masing 240 M2, 225M2 dan 260 M2.

Perbuatan tersebut menjadikan Terdakwa mendapat bagian tanah dari leter C No. 160 atas nama R. Suprapto (alm.) sehingga mengakibatkan kerugian bagi ahli waris dari R. Suprapto (alm.) lainnya padahal leter C nomor 160 atas nama R. Suprapto (alm.) yang meliputi persil 1 kelas S V luas 1415 M2, persil 67 kelas S IV luas 1545 M2, persil 73 kelas S IV luas 1190 M2, dan persil 65c kelas P IV luas 750 M2 belum pernah di pecah/dilintirkan ke leter C 748 atas nama Terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.

ATAU

Kedua :

Bahwa terdakwa Iwan Susantara, SH Bin (Alm.) R. Suprapto pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada tahun tahun 2014, bertempat Kantor Desa Pendowoharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa yang pada tahun 2014 bekerja sebagai staf pemerintahan Desa Pendowoharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, dimana bagian pemerintahan desa berkaitan dengan administrasi pertanahan, ketertiban masyarakat dan kependudukan serta pemegang buku desa sehingga Terdakwa mempunyai akses berkaitan dengan buku desa tersebut. Bahwa Terdakwa 6 (enam) bersaudara yaitu Iwan Susantara (Terdakwa), Niken Tari, R.RR. Benarti, Windarti, Wisnu Brata dan Jati Nurcahyo, orang tua Terdakwa yaitu R. Suprapto (alm.) dan R.N.gt. Sih Prahyem (alm.) memiliki beberapa bidang tanah dalam bentuk leter C nomor 160 atas nama R. Suprapto yang di dalamnya memuat 17 (tujuh belas) persil yang lokasinya berada di Desa Pendowoharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Yogyakarta dan tercatat di dalam buku Desa Pendowoharjo. Sekitar tahun 2014 leter C nomor 160 yang tercatat di buku Desa Pendowoharjo atas nama R. Suprapto (orang tua Terdakwa) beberapa persil tanah yang ada dalam leter C nomor 160 tersebut oleh Terdakwa dicoret kemudian ditulis dimasukkan ke leter C nomor 748 atas nama Terdakwa dengan diberi keterangan lintiran saking C. 160 tahun 1980, hal tersebut dilakukan oleh Terdakwa tanpa sesuai prosedur yaitu tidak dilakukan sidang putusan desa yang dipimpin sekdes, tanpa dihadiri kepala dusun, pemberi lintiran maupun penerima lintiran yang semuanya tanpa membubuhkan tanda tangan atau cap jempol. Persil dalam leter C nomor 160 atas nama R. Suprapto yang dimasukkan ke dalam leter C nomor 748 atas nama Terdakwa ada 4 (empat) persil yaitu :

1.  Persil 1 kelas S V luas 1415 M2 dipecah menjadi leter C 748 atas nama Iwan Susantara, SH dan leter C 1201 atas nama Windarti.

2.  Persil 67 kelas S IV luas 1545 M2 dipecah menjadi leter C 748 atas nama Iwan Susantara, SH dan leter C 628 atas nama Wisnu Brata.

3.  Persil 73 kelas S IV luas 1190 M2 menjadi leter C 748 atas nama Iwan Susantara, SH dan leter C 628 atas nama Wisnu Brata.

4.  Persil 65c kelas P IV luas 750 M2 menjadi C 748 atas nama Iwan Susantara, SH kemudian dipecah menjadi 3 (tiga) dengan luas masing masing 240 M2, 225M2 dan 260 M2.

Dari 4 (empat) persil yang dialihkan dari leter C 160 atas nama R. Suprapto ke leter C 748 atas nama Iwan Susantara, SH, terhadap persil 65c kelas P IV luas 750 M2 yang oleh Terdakwa dibagi 3 (tiga) tersebut, untuk persil dengan luas 260 M2 yang terletak di Dusun Diro Rt. 057 Kelurahan Pendowoharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul telah diajukan konversi peralihan status kepemilikan ke BPN Kabupaten Bantul dan menjadi SHM No. 10933 Desa Pendowoharjo atas nama Iwan Susantara, SH.

Perbuatan tersebut menjadikan Terdakwa mendapat bagian tanah dari leter C No. 160 atas nama R. Suprapto (alm.) sehingga mengakibatkan kerugian bagi ahli waris dari R. Suprapto (alm.) lainnya padahal leter C nomor 160 atas nama R. Suprapto (alm.) yang meliputi persil 1 kelas S V luas 1415 M2, persil 67 kelas S IV luas 1545 M2, persil 73 kelas S IV luas 1190 M2, dan persil 65c kelas P IV luas 750 M2 belum pernah di pecah/dilintirkan ke leter C 748 atas nama Terdakwa, atau setidak tidaknya mengalami kerugian sekitar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya