Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
111/Pdt.G/2024/PN Btl PT PALU BISNIS SERVIS (DALAM LIKUIDASI) PT KALAPA TEKNOLOGI PUTERA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 111/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT PALU BISNIS SERVIS (DALAM LIKUIDASI)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tirza SarahPT PALU BISNIS SERVIS (DALAM LIKUIDASI)
Tergugat
NoNama
1PT KALAPA TEKNOLOGI PUTERA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.461.621.200,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi.

3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara lunas dan tunai atas seluruh kerugian material yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp1.461.621.200 (satu miliar empat ratus enam puluh satu juta enam ratus dua puluh satu ribu dua ratus Rupiah).

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

5. Memerintahkan Tergugat tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak