| Dakwaan |
Bahwa terdakwa HANIF pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di teras depan rumah saksi ARIF MUHAMMAD FAUZI di Dsn. Sindet RT 004 Ds. Trimulyo Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekira jam 17.00 saksi ARIF MUHAMMAD FAUZI memarkir 1 (satu) unit sepeda motor honda genio No. Pol. AB 4032 ZJ miliknya di teras depan rumah saksi ARIF MUHAMMAD FAUZI di Dsn Sindet RT 004 Ds Trimulyo Kec. Jetis Kab. Bantul dengan kunci kontak tertancap di sepeda motor. Selanjutnya sebelum maghrib saksi ARIF MUHAMMAD FAUZI mengambil 2 (dua) buah handphone miliknya yang berada di dalam jok sepeda motor genio tersebut sedangkan kunci kontak tetap tertancap di sepeda motor. Bahwa selanjutnya terdakwa pada saat itu sekitar jam 19.50 Wib terdakwa melewati rumah saksi ARIF MUHAMMAD FAUZi dengan mengendarai sepeda motor vario dan terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor genio warna hitam merah milik saksi ARIF MUHAMMAD FAUZI yang kunci kontaknya terpasang pada sepeda motor yang terparkir di teras depan rumah sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa berhenti di sebelah timur rumah saksi ARIF MUHAMMAD FAUZI tersebut dan meninggalkan sepeda motor vario milik terdakwa lalu terdakwa melepas jaket ojek on line dan terdakwa hanya menggunakan baju warna kuning. Setelah itu terdakwa berjalan ke arah barat menuju sepeda motor genio milik saksi ARIF MUHAMMAD FAUZI yang diparkir di teras depan rumah saksi ARIF MUHAMMAD FAUZI, lalu terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor genio warna merah hitam milik saksi ARIF MUHAMMAD FAUZI tersebut menuju ke penitipan sepeda motor di terminal Giwangan dan terdakwa menitipkan sepeda motor tersebut.
- Bahwa selanjutnya terdakwa mengganti plat sepeda motor honda genio dengan plat dari sepeda motor honda vario yang terdakwa bawa yaitu dengan plat L 6274 ZL sedangkan plat asli dari sepeda motor honda genio terdakwa buang di dekat sebuah kali kecil di pinggir jalan. Bahwa terdakwa kemudian mengiklankan sepeda motor honda genio tersebut melalui akun face book “Tomi Sasangko” sampai akhirnya laku terjual kepada orang yang tidak dikenal dari Madura seharga Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Nomor Polisi AB 4032 ZJ tahun 2019 warna hitam merah Nosin JM71E1014216 Noka MH1JM7115KK014129 No. BPKB : P02845716 tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi ARIF MUHAMMAD FAUZI.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut toko Huda Mulya mengalami kerugian kerugian materi ± Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |