| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 58/Pid.Sus/2026/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.ANDRI DEWI ASTUTY, S.H. 3.MELADISSA ARWASARI, S.H. |
BUDI SETYAWAN Alias GENJIK Bin Alm. SUWARTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
| Nomor Perkara | 58/Pid.Sus/2026/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-840/M.4.12.3/Enz.2/03/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat |
|
||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ----------- Bahwa ia Terdakwa BUDI SETYAWAN Alias GENJIK Bin Alm. SUWARTO pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 12.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Dsn. Srunggo I RT 006, Kalurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------ Bahwa ia Terdakwa BUDI SETYAWAN Alias GENJIK Bin Alm. SUWARTO pada sekira awal bulan Desember 2025 Terdakwa bertemu dengan Sdr. CUMPLUNG (DPO/Daftar Pencarian Orang) setelah keluar dari penjara lalu ditawari oleh Sdr. CUMPLUNG untuk membeli pil Alprazolam. Selanjutnya sejak saat itu Terdakwa membeli setiap 5 hari sekali minimal 10 (sepuluh) butir pil Alprazolam dan terakhir pada tanggal 15 Januari 2026 Terdakwa membeli pil Alprazolam kepada Sdr. CUMPLUNG dengan harga Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang uangnya telah diserahkan Terdakwa namun pil tersebut akan diberikan Sdr. CUMPLUNG hari berikutnya , selain membeli pil Alprazolam dari Sdr. CUMPLUNG tersebut Terdakwa juga membeli pil Alprazolam dari Sdr. SUPRI (DPO/Daftar Pencarian Barang). Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira jam 17.00 wib Sdr. SUPRI bermain dirumah Terdakwa di Dusun Srunggo, Selopamioro, Bantul lalu menawari Terdakwa pil Calmlet Alprazolam dan meminta uang kepada Terdakwa sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya sekira jam 19.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SUPRI untuk mengajak Terdakwa COD di Jembatan Barongan, Bantul. Kemudian setelah bertemu dengan Sdr. SUPRI selanjutnya Terdakwa menerima sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir Calmlet Alprazolam tablet 1 mg dengan harga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa mengkonsumsi sebanyak 3 (tiga) tablet dan sisanya sebanyak 24 (dua puluh empat) butir Calmlet Alprazolam 1 mg Terdakwa masukkan ke dalam tas. Kemudian setelah bertemu dengan Sdr. SUPRI selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke rumah Sdr. CUMPLUNG di Sawahan, Sumberagung, Jetis, Bantul, untuk mengambil pil Alprazolam dari Sdr. CUMPLUNG karena pada hari Rabu, 14 Januari 2026 Terdakwa sudah menyerahkan uang kepada Sdr. CUMPLUNG sebanyak Rp 750.000,- dan obat akan diserahkan pada hari Kamis malam tanggal 15 Januari 2026. Setelah sampai dirumah CUMPLUNG Terdakwa menerima 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver yang bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan 20 ( dua puluh) Tablet RIKLONA 2 CLONAZEPAM lalu Terdakwa masukkan kedalam tas dan Terdakwa bawa pulang kerumah. Sesampai rumah, Terdakwa konsumsi 4 (empat) tablet RIKLONA. Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wib opsnal Satresnarkoba Polres Bantul antara lain Saksi ACHMAD ARIF PRIYATMOKO, S.H. dan Saksi DICKY WAHYU DARMAWAN , mendapat informasi dari masyarakat di daerah Dusun Srunggo I RT 006, Kal. Selopamioro, Kap. Imogiri, Kab. Bantul sering dijadikan tempat penyalahgunaan obat - obatan. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 12.15 Wib mengamankan Terdakwa BUDI SETYAWAN Alias GENJIK. Kemudian dilakukan penggeledahan dapat diketemukan barang berupa 24 (dua puluh empat) Tablet dalam kemasan warna biru yang bertuliskan CALMLET ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, 24 (dua puluh empat) Tablet dalam kemasan warna silver yang bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan 10 (sepuluh) Tablet dalam kemasan warna silver yang bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM, yang disimpan Terdakwa di dalam 1 (satu) buah tas slempang warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A13 dengan Nomor WA 085169770468 dengan nomor Imei I : 351978522050063. Bahwa setelah diinterogasi Terdakwa mengaku barang berupa 24 (dua puluh empat) Tablet dalam kemasan warna biru yang bertuliskan CALMLET ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, 24 (dua puluh empat) Tablet dalam kemasan warna silver yang bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan 10 (sepuluh) Tablet dalam kemasan warna silver yang bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM adalah miliknya yang didapat dari saudara CUMPLUNG dan SUPRI dengan cara membeli yang akan dipergunakan atau dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa. Bahwa Terdakwa mendapatkan 28 (dua puluh delapan) butir Calmlet Alprazolam 1 mg dimana 3 (tiga) butir sudah Terdakwa konsumsi sehingga sisa 24 (dua puluh empat) butir Calmlet Alprazolam 1 mg dengan harga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. SUPRI (DPO) pada hari Kamis, 15 Januari 2026 di Jembatan Barongan, Kabupaten Bantul.
Bahwa Terdakwa mendapatkan 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver yang bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan 20 ( dua puluh) Tablet RIKLONA 2 CLONAZEPAM dengan harga Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. CUMPLUNG (DPO) pada hari Kamis, 15 Januari 2026 di rumah Sdr. CUMPLUNG di Dsn. Sawahan, Sumberagung, Jetis, Kab Bantul. Bahwa berdasarkan Hasil Uji dari Laboratorium Kesehatan dan Kaliberasi Yogyakarta dengan No. Lab : R/400.7.5/80/D13.1, tanggal 23 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Kepala Balailabkes dan Kalibrasi an Mulia Kurniawati, S.Farm.,M.H.Kes dengan Kesimpulan bahwa barang bukti Nomor BB/02/I/2026/Satresnarkoba dengan No.Kode Laboratorium 001210/T/01/2026, 001211/T/01/2026 mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 2 dan No. Kode 001212/T/01/2026 mengandung Klonazepam terdaftar Golongan IV (empat) Nomor Urut 30 lampiran UU RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Bahwa ia terdakwa tidak ada ijin dan hak untuk memiliki, menyimpan psikotropika. ----------- Perbuatan Terdakwa BUDI SETYAWAN Alias GENJIK Bin Alm. SUWARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. – |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
