| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 6/Pid.S/2015/PN Btl. | Yozephin P. Purworini, S.H. | SUNARYO AJI Bin PONCO SUROTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Feb. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 6/Pid.S/2015/PN Btl. | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Feb. 2015 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-288 / O.4.13 / Epp.2 / 02 / 2015 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P ? 30 ? Untuk Keadilan ?
CATATAN PENUNTUT UMUM (UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN) No.Reg.Perk : PDM - 30/BANTUL/Epp.2/02/2015
Nama lengkap : SUNARYO AJI Bin PONCO SUROTO Tempat lahir : Gunungkidul Umur/tgl lahir : 34 tahun/31 Desember 1980 Jenis kelamin : laki-laki Kebangsaan/kewngn : Indonesia Tempat tinggal : Dusun Sembuku RT 003 RW 004 Desa Dadapayu Kecamatan Semanu Kabupaten Gunungkidul Agama : Islam Pekerjaan : petani/pekebun Pendidikan : SD (lulus)
? Penyidik Polsek Piyungan dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 21 Desember 2014 s/d 9 Januari 2015; ? Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Januari 2015 s/d 18 Februari 2015; ? Penuntut Umum sejak tanggal 10 Februari 2015 s/d 1 Maret 2015.
Bahwa terdakwa SUNARYO AJI Bin PONCO SUROTO pada hari JUMAT tanggal 19 Desember 2014 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2014 di Dusun Bintaran Kulon RT 06 Desa Srimulyo Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------- ? bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas ketika terdakwa melewati rumah saksi korban SUNARJO, terdakwa melihat ada sangkar burung berisi burung jalak suren digantung di teras rumah dan karena keadaan sekeliling sepi dan terdakwa sedang membutuhkan uang, muncul niat terdakwa untuk mengambilnya dengan tujuan nantinya akan dijual, selanjutnya terdakwa memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya yaitu Honda GL Pro warna hitam Nomor Polisi AB 3281 AS di sebelah selatan rumah berjarak sekitar 50 meter, selanjutnya terdakwa mendekat ke teras kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan saksi SUNARJO selaku pemiliknya, terdakwa langsung menurunkan sebuah sangkar burung terbuat dari kayu yang berisi seekor burung jalak suren warna bulu hitam putih dengan menjulurkan kedua tangannya lalu meletakkan sangkar burung tersebut di dekat tanaman, namun karena suara kepakan sayap burung tersebut terdengar ribut, saksi korban SUNARJO keluar dari rumah dan melihat terdakwa yang bersembunyi di dekat tanaman kemudian saksi korban berteriak ?maling-maling? sehingga terdakwa melarikan diri dan akhirnya dapat ditemukan oleh saksi SUTRISNO dan saksi EKO PRAMONO, selanjutnya terdakwa diamankan di Kantor Polsek Piyungan;------------------------------------------- ? bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban SUNARJO menderita kerugian yang ditaksir senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
Bantul, 12 Februari 2015.
JAKSA PENUNTUT UMUM
YOZEPHIN P. PURWORINI, SH Jaksa Muda NIP.19790421 200112 2 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
