| Petitum |
Dalam Pokok Perkara
Primair:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik sah OBJEK JAMINAN berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00826/Sendangadi sebagaimana tercatat dalam Gambar Situasi Nomor 03469/2008 tanggal 3 September 2008 seluas 173m2 yang terletak di Desa Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman tercatat atas nama Yosafat Kurniawan Sirait;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang melakukan lelang atas OBJEK JAMINAN berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00826/Sendangadi sebagaimana tercatat dalam Gambar Situasi Nomor 03469/2008 tanggal 3 September 2008 seluas 173m2 yang terletak di Desa Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman tercatat atas nama Yosafat Kurniawan Sirait merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan menurut hukum lelang objek jaminan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00826/Sendangadi sebagaimana tercatat dalam Gambar Situasi Nomor 03469/2008 tanggal 3 September 2008 seluas 173m2 yang terletak di Desa Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman tercatat atas nama Yosafat Kurniawan Sirait melalaui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, beralamat di Jl. Kusumanegara No.11, Semaki, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55166 (TURUT TERGUGAT I) pada tanggal 18-09-2019 dihadapan pejabat lelang Ginanjar Rahayu, S.H dinyatakan “BATAL DEMI HUKUM”;
- Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT mengalami kerugian materil akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT sebesar Rp. 2.622.534.000,- (dua milyar enam ratus dua puluh dua juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dengan rincian:
Harga Tanah : Rp. 1.898.312.000,-
Harga Bangunan : Rp. 724.222.000,-
Total : Rp. 2.622.534.000,-
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami PENGGUGAT dengan cara mengembalikan keadaan objek sengketa berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00826/Sendangadi sebagaimana tercatat dalam Gambar Situasi Nomor 03469/2008 tanggal 3 September 2008 seluas 173m2 yang terletak di Desa Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman tercatat atas nama Yosafat Kurniawan Sirait dikembalikan ke posisi semula yaitu sebagai jaminan utang atas pinjaman Berdasarkan pada Akta Perjanjian Kredit Nomor: 35 Tertanggal 16 September 2014 yang selanjutnya diubah dalam Perjanjian Perubahan dan Perpanjangan terhadap Perjanjian Kredit Nomor 78 tertanggal 22 September 2016 dibuat oleh Tuti Eltiati,SH, Notaris di Kabupaten Sleman”;
- Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sleman agar mengembalikan keadaan objek jaminan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00826/Sendangadi sebagaimana tercatat dalam Gambar Situasi Nomor 03469/2008 tanggal 3 September 2008 seluas 173m2 yang terletak di Desa Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman tercatat atas nama Yosafat Kurniawan Sirait dikembalikan seperti semula;
- Memerintahkan dan menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk pada Putusan Perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair: Ex aequo et bono, jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |