| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa RIKI YULIANTO Als LENTHUK pada hari Sabtu tanggal 27 Oktober 2018 kurang lebih sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2018 bertempat di rumah saksi korban NUR AMIN yang beralamat di jalan Piyungan-Prambanan, Dsn. Wanujoyo Lor, Rt.06, Kel. Srimartani, Kec. Piyungan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa pada hari Sabtu tanggal 27 Oktober 2018 sekira pukul 02.45 wib dengan mengendarai sepeda motor Honda Scopy warna putih hitam nopol AG 2351 FF setelah itu terdakwa menuju kearah Piyungan menuju ke Prambanan dengan tujuan COD minuman keras, sesampainya di jalan Piyungan-Prambanan terdakwa melewati rumah saksi korban dan terdakwa berhenti didepan rumah saksi korban dan mematikan mesin sepeda motor yang dikedarainya, kemudian terdakwa melihat saksi korban sedang tidur, setelah itu terdkawa melihat pintu rumah saksi koban dalam keadaan terbuka lalu terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 (satu) unit HP yang berada dimeja dan 2 (dua) unit HP lagi diletakkan didekat 2 (dua) orang yang saat itu sedang tidur di kursi panjang, setelah terdakwa berhasil mengambil ke 3 (tiga) unit HP tersebut dari dalam rumah saksi korban lalu terdakwa memasukkan ke 3 (tiga) unit HP tersebut ke dalam kantong celana terdakwa, setelah itu terdakwa keluar rumah menuju tempat parkir sepeda motor milik terdakwa lalu terdakwa menghidupkan mesin sepeda motornya dan pergi , berselang 3 (tiga) hari terdakwa menjual 2 (dua) unit HP merk SAMSUNG J7 Prime warna Gold seharga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan HP merk SAMSUNG J2 Prime warna Gold seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 28 Oktober 2018 sekira pukul 10.00 Wib kepada HERU, sedangkan untuk 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG DUOSS warna putih dijual terdakwa seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak dikenal di pasar Pleret dengan total hasil penjualan 3 (tiga) unit HP sebesar Rp 1..200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan terdakwa untuk bersenang-senang.
Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG J7 Prime warna Gold bagian belakang putih, 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG J2 Prime warna Gold dengan pelindung karet warna merah marun, 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG DUOSS warna putih tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya, yaitu saksi korban NUR AMIN |