Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
306/Pid.B/2020/PN Btl SEKAR DIANING P.S, SH.MH RENDY BRAMANTYO bin BAMBANG JUNAEDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 306/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Des. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2644/M.4.12.3/Eoh.2/12/2020
Penuntut Umum
NoNama
1SEKAR DIANING P.S, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDY BRAMANTYO bin BAMBANG JUNAEDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa RENDY BRAMANTYO bin BAMBANG JUNAEDI, pada hari Kamis, 15 Oktober 2020 sekitar pukul 04.00Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2019, bertempat di Rumah di Dusun Panjangjiwo Desa Patalan Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul di Dusun Panjangjiwo Desa Patalan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan dilakukan di waktu malam hari yaitu antara matahari terbenam dan matahari terbit, pada sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------ 
• Bahwa pada Kamis, 15 Oktober 2020 sekitar pukul 03.00 Wib terdakwa bersama rombongan yaitu WALUYO PURNOMO ALS. IPUNG IHWAMUDIN ALS. IWAN BIN BAMBANG, MAYA HAPSARI, dan TRI HARTATIK ALS. AYUK dalam perjalanan pulang menggunakan mobil dari pantai Parangtritis kemudian berhenti di dekat SMP di Dusun Panjangjiwo Desa Patalan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul karena TRI HARTATIK ALS. AYUK mabuk dan muntah,lalu terdakwa pergi dari mobil meminjam ember dan meminta air pada warga sekitar untuk membersihkan muntahan, pada saat itu terdakwa sempat melihat rumah korban TRI YANTO pintunya dalam keadaan terbuka atau tidak terkunci, kemudian mengintip dan masuk ke dalam  melihat 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy M 10 di atas meja, lalu melihat keadaan aman terdakwa mengambil handphone tersebut dengan tangannya, lalu pergi kabur.
• Bahwa tindakan terdakwa dilakukan tanpa diketahui dan izin dari korban TRI YANTO, dan menyebabkan kerugian korban sekitar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). 
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya