| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum SOPOPAWIRO;
- Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang tanah Letter C. Nomor; 541/Srimulyo, Persil 34/T, Kelas IV, seluas 2750 M?2; terdaftar atas nama SOMOPAWIRO dan SUHARJO yang terletak di Pedukuhan Plesedan, Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : 1 2. RUBIM 3. SARDIYON Sebelah Timur : Jalan Raya Wonosari- Yogyakarta Sebelah Selatan : Jalan Sebelah Barat : Jalan Adalah harta warisan SOMOPAWIRO, sehingga oleh karenanya PENGGUGAT berhak atas objek sengketa ini;
- Menyatakan bahwa Pemerintah Desa Srimulyo (selaku Tergugat I) dan Drs. WAJIRAN (Tergugat II) telah melakukan Perbuatan Melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat dihukum untuk mengganti kerugian sebesar Rp 3.253.409.130 (tiga milyar dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus sembilan ribu seratus tiga puluh rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) setiap harinya bilamana tidak melaksanakan isi putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
- Menyatakan menurut hukum sebidang tanah Menyatakan menurut hukum sebidang tanah tersebut dalam dalam Letter C. Nomor; 541/Srimulyo, Persil 34/T, Kelas IV, seluas 2750 M?2; terdaftar atas nama SOMOPAWIRO dan SUHARJO yang terletak di Pedukuhan Plesedan, Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : 2. RUBIMA 3. SARDIYONO Sebelah Timur : Jalan Raya Wonosari- Yogyakarta Sebelah Selatan : Jalan Sebelah Barat : Jalan Dikeluarkan dari data tanah milik Desa Srimulyo dan penegelolaan tanah dimaksud sepenuhnya diserahkan kepada PENGGUGAT ;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul untuk segera melakukan proses balik nama atas obyek sengketa menjadi atas nama SUHARJO (PENGGUGAT);
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding ataupun kasasi ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya akibat adanya perkara ini ;
|