|
----------------Bahwa terdakwa FERI SAPUTRO Bin SUWARSO pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekira jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Krapyak RT 4 RW. 7 Kalurahan Sumberharjo Kapanewon Prambanan Kabupaten Sleman, mengingat Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana terdakwa ditahan serta sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bantul daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri itu yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan dengan sengaja memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa sekitar bulan Agustus 2022 terdakwa membeli 10 (Sepuluh) butir pil berwarna putih berlogo Y dari Sdr. GUNTUR (yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang). Ketika transaksi, sdr. GUNTUR menitipkan 1 (satu) toples pil berwarna putih berlogo Y kepada terdakwa untuk dijualkan dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa pada hari Minggu tanggal 4 Desember 2022 sekira jam 09.00 wib, bertempat di Krapyak RT. 4 RW. 7 Kalurahan Sumberharjo Kapanewon Prambanan Kabupaten Sleman, saksi IMAM SUSANTO datang membeli 1 (satu) toples pil berwarna putih berlogo Y dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan sebaliknya terdakwa menyerahkan 1 (satu) toples berisi lebih dari 680 (enam ratus delapan puluh) butir berwarna putih berlogo Y kepada saksi IMAM SUSANTO.-------------
|
|
-
|
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 jam 01.05 wib, saksi DARMAWAN dan saksi OKTA PRIANTOKO beserta tim Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengamankan saksi IMAM SUSANTO di Dusun Pandean RT 4 Kalurahan Srimulyo Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul, yang kedapatan memiliki 10 (sepuluh) butir pil berwarna putih berlambang Y dalam klip plastik kecil. Berdasarkan keterangan saksi IMAM SUSANTO, mengaku jika pil tersebut adalah sisa pembelian dari terdakwa FERI SAPUTRO yang beralamat di Krapyak RT. 4 RW.7 Kalurahan Sumberagung Kapanewon Prambangan Kabupaten Sleman.----------------------------------------------------------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 jam 04.30 wib saksi dan tim mengamankan terdakwa FERI SAPUTRO di toko oleh-oleh KURNIA RASA yang beralamat di Jalan Raya Jogja-Solo Dusun Karangploso Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman, dan ketika dilakukan penggeledahan badan serta penggeledahan di rumah terdakwa tidak ditemukan barang bukti Narkoba, hanya uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diakui sebagai uang sisa hasil penjualan 1 (satu) toples berwarna putih berlambang Y kepada saksi IMAM SUSANTO pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 di rumah terdakwa di Krapyak RT. 4 RW.7 Kalurahan Sumberagung Kapanewon Prambangan Kabupaten Sleman. ------------------------------------------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan --------------------------------------------------------------------------
|
|
-
|
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jateng Nomor Lab. : 56/NPF/2023 tertanggal 18 Januari 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh BOWO NURCAHYO, S.Si, M.Biotech, IBNU SUTARTO, ST., EKO FERY PRASETYO, S.Si, NUR TAUFIK, S.T. diantaranya menerangkan :----------------------------------------------------------------------------------------------
- Barang bukti yang diterima diberi No. Lab 56/NPF/2023, setelah dibuka kemudian diberi nomor 141/2023/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y.-----------------------------------------------------------------
dengan kesimpulan :----------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :-----------------
- BB-141/2023/NPF berupa tablet warna putih berlogo Y di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.----------------------------------------------------
Setelah diperiksa barang bukti BB-141/2023/NPF sisanya berupa 9 (Sembilan) butir tablet warna putih berlogo Y.------------------------------------------------------------------------------------
|
|
------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.-------------------------------------
|
|