Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2021/PN Btl PT BPR Bhumikarya Pala 1.Mulyadi Sanjaya
2.Suwarsih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2021/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 21 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Bhumikarya Pala
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wahyu ApriyatiPT BPR Bhumikarya Pala
Tergugat
NoNama
1Mulyadi Sanjaya
2Suwarsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 57.197.709,00
Petitum

Primair

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat
  3. Menghukum Tergugat I menyerahkan dengan sukarela kepada Penggugat obyek jaminan kredit berupa : Sebidang tanah dan / atau bangunan (rumah) yang tercatat dalam SHM No. 4043, Letak Tanah : Desa/ Kel. Bintaran Wetan, Srimulyo, Piyungan, Bantul NIB: 13.01.15.02.02742, Luas Tanah : 277 m2, Surat Ukur Tgl : 11 November 2013, Surat Ukur No.: 02486/Srimulyo/2013, Atas nama: Mulyadi Sanjaya, Alamat : Bintaran Wetan 002/000, Srimulyo, Piyungan, Bantul. Dengan batas-batas tanah Utara : tanah 02741,  Timur : tanah 02740, Selatan : jalan, Barat :  tanah Pujo Sudiro.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas kewajiban kredit sebesar Rp.  57.197.709 ( Lima Puluh Tujuh Juta  Seratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Rupiah ).
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi dan verset (Iut Voerbaar bij voorraad).
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa  (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan putusan ini terhitung sejak tanggal putusan.
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Subsidair

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak