Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
281/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.TRI ANDARTO, S.H.
2.EDI BUDIANTO, SH MH
3.IRMA SUSRIANTI,S.H.
4.Reta Rusyana Primadani, S.H
HENDRI WICAKSONO Bin DEDI KRISNANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 281/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3265/M.4.12.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TRI ANDARTO, S.H.
2EDI BUDIANTO, SH MH
3IRMA SUSRIANTI,S.H.
4Reta Rusyana Primadani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI WICAKSONO Bin DEDI KRISNANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa Terdakwa  HENDRI WICAKSONO Bin DEDI KRISNANTO, pada hari Kamis, tanggal  05  Juni  2025, sekira pukul 14.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalan bulan  Juni   di Tahun 2025, bertempat di JL Bantul depan pasar Bantul  atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Bantul  yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,   menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  dalam bentuk tanaman , Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa Terdakwa  pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 sekira pukul 14.00 wib menghubungi  sdr WAHYU KURNIAWAN (dpo) untuk membeli ganja dengan menggunakan Hanphone merek Iphone XR dan sepakat bertemu di Jl. Bantul tepatnya didepan pasar Bantul, kemudian sekira  pukul 14.30 Wib Terdakwa bertemu dengan sdr WAHYU KURNIAWAN (dpo), selanjutnya Terdakwa  transaksi langsung pembelian ganja, dan Terdakwa  menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- ( Satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr WAHYU KURNIAWAN (dpo), dan sdr WAHYU KURNIAWAN (dpo) juga menyerahkan 100 gram ganja, Setelah transaksi selanjutnya Terdakwa langsung pulang kerumah tinggal di Jogonalan Lor Rt 005 Tirtonirmolo Kasihan Bantul. Sampai dirumah kemudian ganja tersebut dibuat menjadi paketan kecil dengan plastik klip, yang akan Terdakwa jual lagi, selanjutnya Pembelian yang kedua pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 sekira pukul 12.00 wib Terdakwa ketemu sdr WAHYU KURNIAWAN (dpo) lagi untuk membeli ganja sebanyak 100 gram dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan sepakat bertemu di Jl. Bantul tepatnya didepan pasar Bantul, selanjutnya Terdakwa transaksi langsung pembelian ganja, dan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- ( Satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr WAHYU KURNIAWAN (dpo) dan sdr WAHYU KURNIAWAN (dpo) juga menyerahkan 100 gram ganja, Setelah transaksi selanjutnya Terdakwa  pulang kerumah tinggal di Jogonalan Lor Rt 005 Kasihan Bantul. Sampai dirumah kemudian ganja tersebut di buat menjadi paketan kecil dengan plastik klip, yang akan dijual lagi,  kemudian pada hari  minggu tanggal 8 Juni 2025 sekira pukul 13.00 Wib di tempat  kost MUHAMMAD TSABITDIN (yang penuntutannya perkara terpisah ) di Sonopakis ngestiharjo Kasihan Bantul  Terdakwa menyuruh MUHAMMAD TSABITDIN (yang penuntutannya perkara terpisah ) untuk menjualkan Ganja sebanyak 2 paket ganja dengan harga Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah), selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 12.50 Wib pada saat Terdakwa berada di Parkiran sepeda motor PT luar biasa Teknologi Jl. Wates KM 3,5 Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Terdakwa  ditangkap oleh lima orang petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang garam Surya berisi 3 (tiga) linting ganja dengan berat brutto 2 gram yang ditemukan diatas jok sepeda motor, 1 (satu) plastik kresek warna kuning berisi 15 (lima belas) paket ganja dengan berat brutto 124 gram ditemukan di dasbor sepeda motor sebelah kiri, 1 (satu) buah HP merk Iphone XR warna Kuning dengan nomer sim card 089529350804, no wa 085176728664, Nomer Imei 1 : 356449106632200, Nomor Imei 2 : 356449106632200 ditemukan diatas jok sepeda motor, Selanjutnya terdakwa  HENDRI WICAKSONO Bin DEDI KRISNANTO dibawa ke tempat tinggalnya yang beralamat di Jogonalan Lor Rt 005 Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul untuk dilakukan penggeledahan rumah,  dan penggeledahan tersebut pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira jam 14.00 wib dari penggeledahan tempat tinggal ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah timbangan merk Electronikc Kitchen Scale. Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa kekanntor Polda DIY.

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan  Laboratoium Kriminalistik  No. Lab. 400.7.5/876/ tanggal  20  Juni  2025 Terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa HENDRI WICAKSONO Bin DEDI KRISNANTO   Nomor: BB-153/VI/2025/Ditresnarkoba   dengan no. Kode Laboratorium 012487/T/06/2025 dan 012488/T/06/2025 mengandung Ganja (THC)  dengan berat isinya 119,06 gram dan 1,25 gram yang di tanda tangani Kepala Dinas Balai LABKES dr. WORO UMI RATIH,M.Kes,Sp.PK adalah mengandung Ganja (THC), terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 8 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1)  UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Atau
 
Kedua :

Bahwa Terdakwa  HENDRI WICAKSONO Bin DEDI KRISNANTO, pada hari sabtu, tanggal  14 Juni  2025, sekira pukul 12.50 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalan bulan  Juni di Tahun 2025, bertempat di di Parkiran sepeda motor PT. Luar Biasa Teknologi Jl. Wates Km. 3,5 Ngestiharjo Kasihan Bantul, Yogyakarta atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Bantul  yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,  tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,  menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman , Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 
Berawal dari keterangan saksi  MUHAMMAD TSABITDIN (yang penuntututannya secara terpisah) yang sudah di tangkap terlebih dahulu oleh  petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY  pada  hari Sabtu, tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WIB di Serut Rt 021 Rw 008 Pengasih, Kulon Progo, mengaku menjualkan ganja milik Terdakwa HENDRI WICAKSONO Bin DEDI KRISNANTO sebanyak 2 (dua) paket dengan harga perpaket Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Dari keterangan saksi MUHAMMAD TSABITDIN tersebut  petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY  melakukan penyelidikan dengan cara  saksi MUHAMMAD TSABITDIN untuk menghubungi lagi Terdakwa HENDRI WICAKSONO Bin DEDI KRISNANTO untuk membeli ganja lagi,  dan bersepakat bertemu didepan Parkiran sepeda motor PT. Luar Biasa Teknologi Jl. Wates Km. 3,5 Ngestiharjo Kasihan Bantul  kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira jam 12.50 wib petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY  melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HENDRI WICAKSONO Bin DEDI KRISNANTO di Parkiran sepeda motor PT. Luar Biasa Teknologi Jl. Wates Km. 3,5 Ngestiharjo Kasihan Bantul, dan setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa  : 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang garam Surya berisi 3 (tiga) linting ganja dengan berat brutto 2 gram yang ditemukan diatas jok sepeda motor, 1 (satu) plastik kresek warna kuning berisi 15 (lima belas) paket ganja dengan berat brutto 124 gram ditemukan di dasbor sepeda motor sebelah kiri, 1 (satu) buah HP merk Iphone XR warna Kuning dengan nomer sim card 089529350804, no wa 08517672728664, Nomer Imei 1 : 356449106632200 , Nomor Imei 2 : 356449106632200 ditemukan diatas jok sepeda motor, 
Kemudian petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY  menginterogasi kepada Terdakwa HENDRI WICAKSONO Bin DEDI KRISNANTO tentang penjualan narkotika jenis ganja  kepada saksi MUHAMMAD TSABITDIN. Dan  Terdakwa  WICAKSONO Bin DEDI KRISNANTO mengakui menyuruh menjual narkotika jenis ganja  kepada sdr MUHAMMAD TSABITDIN sebanyak 2 (dua) paket dengan harga per paketnya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Selanjutnya terdakwa  HENDRI WICAKSONO Bin DEDI KRISNANTO dibawa tempat tinggalnya yang beralamat di Jogonalan Lor Rt 005 Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul untuk dilakukan penggeledahan rumah,  dan penggeledahan tersebut pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira jam 14.00 wib dari penggeledahan tempat tinggal ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah timbangan merk Electronikc Kitchen Scale. Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa kekanntor Polda DIY.

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan  Laboratoium Kriminalistik  No. Lab. 400.7.5/876/ tanggal  20  Juni  2025 Terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa HENDRI WICAKSONO Bin DEDI KRISNANTO   Nomor: BB-153/VI/2025/Ditresnarkoba   dengan no. Kode Laboratorium 012487/T/06/2025 dan 012488/T/06/2025 mengandung Ganja (THC)  dengan berat isinya 119,06 gram dan 1,25 gram yang di tanda tangani Kepala Dinas Balai LABKES dr. WORO UMI RATIH,M.Kes,Sp.PK adalah mengandung Ganja (THC), terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 8 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 111 ayat (1)  UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.


 
Atau
 
Ketiga :

Bahwa terdakwa HENDRI WICAKSONO Bin DEDI KRISNANTO , pada hari jumat   tanggal  13  Juni  2025  sekira pukul 18.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di teras rumah Jogonalan Lor Rt 005 Kasihan Bantul  Yogyakarta  atau  setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul  yang berwenang memeriksa dan mengadilinya  telah menyalahgunakan  Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :


Bahwa terdakwa HENDRI WICAKSONO Bin DEDI KRISNANTO   mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja setelah terdakwa pulang kerja langsung mengambil  kertas linting rokok yang bertuliskan Radja Mas, setelah itu terdakwa ambil 1 lembar kertas linting rokok dan terdakwa ambil juga sejimpit ganja dan terdakwa letakkan di kertas linting rokok dan terdakwa  ratakan, setelah itu terdakwa linting sampai berbentuk rokok dan selanjutnya bagian ujung yang agak besar terdakwa  nyalakan menggunakan korek api dan bagian ujung yang satunya terdakwa hisap,  berulang ulang sampai habis layaknya orang merokok sambil duduk diteras rumah.
 
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 127 ayat (1) huruf a  UU. No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya