| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 281/Pid.Sus/2025/PN Btl | 1.TRI ANDARTO, S.H. 2.EDI BUDIANTO, SH MH 3.IRMA SUSRIANTI,S.H. 4.Reta Rusyana Primadani, S.H |
HENDRI WICAKSONO Bin DEDI KRISNANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
| Nomor Perkara | 281/Pid.Sus/2025/PN Btl | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3265/M.4.12.3/Enz.2/09/2025 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | Kesatu : Bahwa Terdakwa HENDRI WICAKSONO Bin DEDI KRISNANTO, pada hari Kamis, tanggal 05 Juni 2025, sekira pukul 14.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalan bulan Juni di Tahun 2025, bertempat di JL Bantul depan pasar Bantul atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman , Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 sekira pukul 14.00 wib menghubungi sdr WAHYU KURNIAWAN (dpo) untuk membeli ganja dengan menggunakan Hanphone merek Iphone XR dan sepakat bertemu di Jl. Bantul tepatnya didepan pasar Bantul, kemudian sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa bertemu dengan sdr WAHYU KURNIAWAN (dpo), selanjutnya Terdakwa transaksi langsung pembelian ganja, dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- ( Satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr WAHYU KURNIAWAN (dpo), dan sdr WAHYU KURNIAWAN (dpo) juga menyerahkan 100 gram ganja, Setelah transaksi selanjutnya Terdakwa langsung pulang kerumah tinggal di Jogonalan Lor Rt 005 Tirtonirmolo Kasihan Bantul. Sampai dirumah kemudian ganja tersebut dibuat menjadi paketan kecil dengan plastik klip, yang akan Terdakwa jual lagi, selanjutnya Pembelian yang kedua pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 sekira pukul 12.00 wib Terdakwa ketemu sdr WAHYU KURNIAWAN (dpo) lagi untuk membeli ganja sebanyak 100 gram dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan sepakat bertemu di Jl. Bantul tepatnya didepan pasar Bantul, selanjutnya Terdakwa transaksi langsung pembelian ganja, dan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- ( Satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr WAHYU KURNIAWAN (dpo) dan sdr WAHYU KURNIAWAN (dpo) juga menyerahkan 100 gram ganja, Setelah transaksi selanjutnya Terdakwa pulang kerumah tinggal di Jogonalan Lor Rt 005 Kasihan Bantul. Sampai dirumah kemudian ganja tersebut di buat menjadi paketan kecil dengan plastik klip, yang akan dijual lagi, kemudian pada hari minggu tanggal 8 Juni 2025 sekira pukul 13.00 Wib di tempat kost MUHAMMAD TSABITDIN (yang penuntutannya perkara terpisah ) di Sonopakis ngestiharjo Kasihan Bantul Terdakwa menyuruh MUHAMMAD TSABITDIN (yang penuntutannya perkara terpisah ) untuk menjualkan Ganja sebanyak 2 paket ganja dengan harga Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah), selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 12.50 Wib pada saat Terdakwa berada di Parkiran sepeda motor PT luar biasa Teknologi Jl. Wates KM 3,5 Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Terdakwa ditangkap oleh lima orang petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang garam Surya berisi 3 (tiga) linting ganja dengan berat brutto 2 gram yang ditemukan diatas jok sepeda motor, 1 (satu) plastik kresek warna kuning berisi 15 (lima belas) paket ganja dengan berat brutto 124 gram ditemukan di dasbor sepeda motor sebelah kiri, 1 (satu) buah HP merk Iphone XR warna Kuning dengan nomer sim card 089529350804, no wa 085176728664, Nomer Imei 1 : 356449106632200, Nomor Imei 2 : 356449106632200 ditemukan diatas jok sepeda motor, Selanjutnya terdakwa HENDRI WICAKSONO Bin DEDI KRISNANTO dibawa ke tempat tinggalnya yang beralamat di Jogonalan Lor Rt 005 Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul untuk dilakukan penggeledahan rumah, dan penggeledahan tersebut pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira jam 14.00 wib dari penggeledahan tempat tinggal ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah timbangan merk Electronikc Kitchen Scale. Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa kekanntor Polda DIY. Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoium Kriminalistik No. Lab. 400.7.5/876/ tanggal 20 Juni 2025 Terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa HENDRI WICAKSONO Bin DEDI KRISNANTO Nomor: BB-153/VI/2025/Ditresnarkoba dengan no. Kode Laboratorium 012487/T/06/2025 dan 012488/T/06/2025 mengandung Ganja (THC) dengan berat isinya 119,06 gram dan 1,25 gram yang di tanda tangani Kepala Dinas Balai LABKES dr. WORO UMI RATIH,M.Kes,Sp.PK adalah mengandung Ganja (THC), terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 8 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Atau Bahwa Terdakwa HENDRI WICAKSONO Bin DEDI KRISNANTO, pada hari sabtu, tanggal 14 Juni 2025, sekira pukul 12.50 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalan bulan Juni di Tahun 2025, bertempat di di Parkiran sepeda motor PT. Luar Biasa Teknologi Jl. Wates Km. 3,5 Ngestiharjo Kasihan Bantul, Yogyakarta atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman , Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoium Kriminalistik No. Lab. 400.7.5/876/ tanggal 20 Juni 2025 Terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa HENDRI WICAKSONO Bin DEDI KRISNANTO Nomor: BB-153/VI/2025/Ditresnarkoba dengan no. Kode Laboratorium 012487/T/06/2025 dan 012488/T/06/2025 mengandung Ganja (THC) dengan berat isinya 119,06 gram dan 1,25 gram yang di tanda tangani Kepala Dinas Balai LABKES dr. WORO UMI RATIH,M.Kes,Sp.PK adalah mengandung Ganja (THC), terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 8 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Bahwa terdakwa HENDRI WICAKSONO Bin DEDI KRISNANTO , pada hari jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di teras rumah Jogonalan Lor Rt 005 Kasihan Bantul Yogyakarta atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadilinya telah menyalahgunakan Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
