| Petitum |
- Menyatakan bahwa Penggugat merupakan pemilik yang sah atas tanah dan rumah yang terletak di Blok E5 DN Joho No. 032 RT 03 RW 02 Jambidan Banguntapan Bantul.
- Menyatakan bahwa jual-beli antara Penggugat dan Tergugat dengan objek sebuah rumah yang terletak di Blok E5 DN Joho No. 032 RT 03 RW 02 Jambidan Banguntapan Bantul tertanggal 31 Maret 2014 adalah sah.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan akta jual beli antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 08 Agustus 2014 beserta sertifikatnya.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bantul untuk mengirim sehelai turunan resmi dari Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul.
- Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |