Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2018/PN Btl PAULINA PEPERAWATI NARAHAWARIN PT. GRAHA ANGGORO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2018/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 06 Jun. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PAULINA PEPERAWATI NARAHAWARIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. GRAHA ANGGORO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan bahwa Penggugat merupakan pemilik yang sah atas tanah dan rumah yang terletak di Blok E5 DN Joho No. 032 RT 03 RW 02 Jambidan Banguntapan Bantul.
  2. Menyatakan bahwa jual-beli antara Penggugat dan Tergugat dengan objek sebuah rumah yang terletak di Blok E5 DN Joho No. 032 RT 03 RW 02 Jambidan Banguntapan Bantul tertanggal 31 Maret 2014 adalah sah.
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan akta jual beli antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 08 Agustus 2014 beserta sertifikatnya.
  4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bantul untuk mengirim sehelai turunan resmi dari Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak