INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 79/Pdt.Bth/2026/PN Btl | Agung Darmadi, IR | PT. Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Abadi Pusat Klaten cq. PT. Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Abadi Cabang Condongcatur Yogyakarta | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||
| Nomor Perkara | 79/Pdt.Bth/2026/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | VIII. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian fakta hukum, dasar hukum, yurisprudensi, dan pendapat ahli tersebut di atas, dengan segala kerendahan hati Pelawan melalui Kuasa Hukumnya memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Memerintahkan untuk segera menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Permohonan Eksekusi Nomor: 7/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Btl terhadap objek berupa sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 503/Wijirejo, seluas 466 M?2; (empat ratus enam puluh enam meter persegi), sesuai Gambar Situasi No. 860/1991 tanggal 29-01-1991, terletak di Kel./Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, yang sebelumnya tercatat atas nama Insinyur Agung Darmadi dan saat ini tercatat atas nama PT. Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Abadi (Terlawan), terhitung sejak perkara ini didaftarkan hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
DALAM POKOK PERKARA:
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perlawanan Eksekusi Pelawan adalah Perlawanan yang BENAR dan BERALASAN HUKUM;
3. Menyatakan Terlawan TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN DAN ALAS HAK YANG SAH untuk mengeksekusi objek jaminan berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 97 tanggal 30 Desember 2022;
4. Menyatakan bahwa Terlawan telah MELANGGAR PROSEDUR WAJIB sebelum eksekusi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 jo. Pasal 8 UUHT No. 4/1996, Pasal 1238 KUH Perdata, dan POJK No. 40/POJK.03/2019;
5. Menyatakan Pelaksanaan Lelang Eksekusi melalui mekanisme AYDA berdasarkan Surat Nomor: 367/RAA-CONDONGCATUR/WSDT/XII/2025 dan Surat Nomor: 368/RAA-CONDONGCATUR/WSDT/XII/2025 tertanggal 30 Desember 2025 adalah TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM;
6. Memerintahkan Turut Terlawan I (KPKNL Yogyakarta) untuk MEMBATALKAN DAN MENGANULIR segala dokumen, risalah, dan akta yang berkaitan dengan lelang AYDA objek SHM Nomor 503/Wijirejo;
7. Memerintahkan Turut Terlawan II (Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul) untuk MEMBLOKIR segala proses balik nama, peralihan hak, dan/atau penerbitan sertifikat baru atas objek SHM Nomor 503/Wijirejo selama perkara ini berlangsung;
8. Menyatakan secara hukum bahwa Putusan dalam Perkara ini dapat DIJALANKAN TERLEBIH DAHULU (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, dan/atau Peninjauan Kembali;
9. Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk taat, patuh, dan tunduk pada putusan perkara ini;
10. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian Gugatan Perlawanan Eksekusi ini kami sampaikan dengan penuh hormat dan tanggung jawab profesi. Atas perkenan, perhatian, dan dikabulkannya permohonan ini, kami mengucapkan terima kasih. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
