| Dakwaan |
Bahwa terdakwa RIZAL AKBAR Bin M.IDRIS ABUN pada rentang waktu hari Selasa tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di Mantub Baru Rt.15 Baturetno Kec. Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 Pebruari 2021 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa RIZAL AKBAR Bin M.IDRIS ABUN datang ke tempat persewaan mobil milik saksi korban Nuryanti dengan maksud untuk menyewa kendaraan bermotor merk Honda Mobilio No.Pol. AB 1142 GJ warna abu-abu dengan jangka waktu 10 (sepuluh) hari dengan kesepakatan biaya sewa per harinya Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan telah dibayar lunas, lalu saksi korban Nuryanti meminjamkan 1 (satu) kendaraan bermotor merk Honda Mobilio No.Pol. AB 1142 GJ warna abu-abu berikut STNK kepada terdakwa ;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Agustus 2021 terdakwa kembali ke tempat persewaan mobil milik saksi korban Nuryanti dengan maksud untuk menyewa kendaraan bermotor merk Honda Stream No.Pol. AB 1829 KK warna abu-abu metalik dengan jangka waktu 10 (sepuluh) hari dengan kesepakatan biaya sewa per harinya Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan telah dibayar lunas lalu saksi korban Nuryanti meminjamkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Honda Stream No.Pol. AB 1829 KK warna abu-abu berikut STNK kepada terdakwa ;
- Bahwa terdakwa secara bertahap memperpanjang masa sewa 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Honda Mobilio No.Pol. AB 1142 GJ warna abu-abu dan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Honda Stream No.Pol. AB 1829 KK warna abu-abu hingga tanggal 30 September 2021 dibayar lunas oleh terdakwa dengan cara mengirim melalui rekening Bank kepada saksi korban Nuryanti, setelah masa sewa kendaraan selesai, terdakwa menghubungi saksi korban Nuryanti untuk memperpanjang masa sewa namun terdakwa tidak membayar sewa dan tidak mengembalikan 2 (dua) unit kendaraan bermotor yang disewanya tersebut kepada saksi korban Nuryanti ;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Agustus 2021 terdakwa tanpa seizin saksi korban Nuryanti menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Honda Stream No.Pol. AB 1829 KK warna abu-abu kepada saksi Dwi Iswanto seharga Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa tanpa seizin saksi korban Nuryanti menggadaikan 1 (satu) kendaraan bermotor merk Honda Mobilio No.Pol. AB 1142 GJ warna abu-abu kepada saksi Sugiharto seharga Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa RIZAL AKBAR Bin M.IDRIS ABUN pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair diatas, dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 Pebruari 2021 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa RIZAL AKBAR Bin M.IDRIS ABUN datang ke tempat persewaan mobil milik saksi korban Nuryanti dengan rangkaian kata bohong mengatakan hendak menyewa kendaraan bermotor merk Honda Mobilio No.Pol. AB 1142 GJ warna abu-abu dengan jangka waktu 10 (sepuluh) hari, biaya sewa per harinya Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan telah dibayar lunas lalu saksi korban Nuryanti menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Honda Mobilio No.Pol. AB 1142 GJ warna abu-abu berikut STNK kepada terdakwa ;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Agustus 2021 terdakwa Kembali ke tempat persewaan mobil milik saksi korban Nuryanti dengan rangkaian kata bohong mengatakan hendak menyewa kendaraan bermotor merk Honda Stream No.Pol. AB 1829 KK warna abu-abu metalik dengan jangka waktu 10 (sepuluh) hari, biaya sewa per harinya Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan telah dibayar lunas lalu saksi korban Nuryanti menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Honda Stream No.Pol. AB 1829 KK warna abu-abu berikut STNK kepada terdakwa ;
- Bahwa terdakwa secara bertahap memperpanjang masa sewa 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Honda Mobilio No.Pol. AB 1142 GJ warna abu-abu dan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Honda Stream No.Pol. AB 1829 KK warna abu-abu hingga tanggal 30 September 2021 dibayar lunas oleh terdakwa dengan cara mengirim melalui rekening Bank kepada saksi korban Nuryanti setelah masa sewa kendaraan selesai terdakwa menghubungi saksi korban Nuryanti untuk memperpanjang masa sewa namun terdakwa tidak membayar sewa dan tidak mengembalikan 2 (dua) unit kendaraan bermotor yang disewanya tersebut kepada saksi korban Nuryanti ;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Agustus 2021 terdakwa tanpa seizin saksi korban Nuryanti menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Honda Stream No.Pol. AB 1829 KK warna abu-abu kepada saksi Dwi Iswanto seharga Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa tanpa seizin saksi korban Nuryanti menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Honda Mobilio No.Pol. AB 1142 GJ warna abu-abu kepada saksi Sugiharto seharga Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP |