Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
265/Pid.B/2021/PN Btl MELADISSA ARWASARI,SH BIMA PRAKOSA als BIMO bin WIDADA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 265/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2356/M.4.12.3/Eoh.2/10/2021
Penuntut Umum
NoNama
1MELADISSA ARWASARI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BIMA PRAKOSA als BIMO bin WIDADA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa BIMA PRAKOSA Als BIMO Bin WIDADA pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021 sekira jam 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2021 bertempat di Dsn. Jodog Rt.003, Gilangharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan. Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa ia Terdakwa BIMA PRAKOSA Als BIMO Bin WIDADA pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula ketika Terdakwa pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021 sekira jam 20.30 wib datang kerumah saksi MUSLIMIN di Dsn. Jodog Rt.003, Gilangharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul yang merupakan mertua Terdakwa dengan maksud untuk menemui isteri dan anaknya. Selanjutnya Terdakwa hanya bertemu dengan saksi MUSLIMIN dikarenakan istri dan anak Terdakwa sedang tidak berada dirumah. Kemudian dikarenakan ada permasalahan keluarga dan tidak bertemu dengan isteri dan anaknya kemudian Terdakwa marah-marah sehingga terjadi percekcokan antara saksi MUSLIMIN dengan Terdakwa. Bahwa karena tidak ada penyelesaian dan situasi semakin tegang selanjutnya saksi BAYU YUNARKO yang saat itu berada ditempat kejadian menelephon saksi korban EKO SUTRISNO AJI untuk meminta bantuan menyelesaikan masalah. Kemudian datang saksi korban EKO SUTRISNO AJI dan berusaha melerai Terdakwa yang saat itu emosi sedang berdialog dengan saksi BAYU YUNARKO, saksi JOKO INDARTO dan saksi MUSLIMIN. Kemudian Terdakwa mengeluarkan senter police dari jaketnya dan memukul kepala bagian belakang sebelah kanan saksi korban EKO SUTRISNO AJI dengan menggunakan senter yang pada saat itu berusaha melerai sehingga kepala bagian belakang sebelah kanan saksi korban EKO SUTRISNO AJI sobek dan berdarah

Bahwa selanjutnya saksi korban EKO SUTRISNO AJI melaporkan kejadian ke Polsek Pandak lalu berobat medis di Rumah Sakit UII Bantul dengan dibantu saksi KUSRIYANTO dan anak saksi korban yaitu saksi AQIL DHIYAA IZZUDIN SIRUS.
Bahwa saksi korban setelah diperiksa mengalami luka sobek yang selanjutnya saksi korban dijahit 5 (lima) jahitan pada kepala sebelah kanan bagian belakang.
Bahwa selanjutnya saksi korban kemudian menjalani rawat inap di Rumah Sakit Panembahan Senopati sejak hari Minggu tanggal 22 agustus 2021 sekira pukul 21.00 wib sampai dengan hari Selasa tanggal 24 agustus 2021 sekira pukul 19.00 wib.
Bahwa sebagaimana Visum Et Repertum No: 01/B.8/RSUII/II/2021 dari Rumah Sakit Universitas Islam Indonesia di Bantul yang ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa dr. Ferri Ardianto pada tanggal 30 Agustus 2021, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : pada pemeriksaan luar didapatkan kekerasan tumpul berupa luka robek di bagian kepala kanan dengan ukuran panjang lima sentimeter lebar satu sentimeter dalam satu sentimeter.

Bahwa saksi korban juga melakukan visum ketika rawat inap sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 353/3760 dari RSUD Panembahan Senopati di Bantul yang ditandatangani Dokter yang merawat dr. IQNU SASMINTA BHAKTI pada tanggal 30 Agustus 2021, telah melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan pemeriksaan tampak luka robek dengan ukuran lebih kurang empat centimeter, sudah terjahit dan terbalut verband. Luka dalam kondisi baru.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban tidak dapat melakukan aktifitas seperti biasa dan masih merasa pusing dan mual.

 
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya