| Dakwaan |
Bahwa terdakwa YOHANES BALA alias ANIS Bin PAULUS DEMON pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2017 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2017 bertempat di Gang Cendana 1 RT.12/39 Babadan Baru Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |