Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2018/PN Btl (Kesehatan) SABAR SUTRISNO,SH R. DIDIT SUDIBYO RUSONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2018/PN Btl (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1037/0.4.13/Euh.2/03/2018
Penuntut Umum
NoNama
1SABAR SUTRISNO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1R. DIDIT SUDIBYO RUSONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa ia terdakwa R. DIDIT SUDIBYO RUSONO, pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2018 sekira pukul 11.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan  Februari tahun 2018 atau setiak tidaknya dalam tahun 2018, bertempat di Piramid Café Jalan Parangtritis Km 2, 5 Dusun Drowu, Desa Banguharjo, Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, atau setidaknya disuatu tempat Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan  dilarang mengadakan, menyimpan mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dan ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan,pengolahan,promosi,pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi

Atau Kedua

Bahwa ia terdakwa R. DIDIT SUDIBYO RUSONO, pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2018 sekira pukul 11.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan  Februari tahun 2018 atau setiak tidaknya dalam tahun 2018, bertempat di Piramid Café Jalan Parangtritis Km 2, 5 Dusun Drowu, Desa Banguharjo, Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, atau setidaknya disuatu tempat Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (1) sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dpatdiedarkan setelah mendapat ijin edar.

Pihak Dipublikasikan Ya