Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2018/PN Btl JARIYATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2018/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 26 Apr. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JARIYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon adalah Wali Pengampu dari anak Pemohon bernama :

Nama : FAJRIA AZ ZAHRA RAHMAWATI

Tempat/tanggal lahir: Bantul, 3 Oktober 2014

Jenis Kelamin : Perempuan

Alamat : Grojogan RT. 007 Desa Wirokerten Kecamatan

Banguntapan Kabupaten Bantul

Serta memberi ijin kepada Pemohon untuk menjual dua bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 05344, surat ukur tanggal 17-11-2015 no. 04452/Wirokerten/2015 seluas 391 M2 dan Tanah pertanian/tegal sertifikat Hak Milik Nomor 05347 surat ukur tanggal 17-11-2015 no. 04455/Wirokerten/2015 seluas 402 M2 yang terletak di Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atas nama FANDYKATAMA RAHMAWAN dan FAJRIA AZ ZAHRA RAHMAWATI untuk biaya pendidikan anak serta tambah modal usaha.

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak