Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
100/Pdt.G/2018/PN Btl Adhi Sri Kuncoro Harimawan KASIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 100/Pdt.G/2018/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 12 Nov. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Adhi Sri Kuncoro Harimawan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KASIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang dialami oleh Penggugat yaitu:

Kerugian MateriilRp.175.000.000,-

Kerugian ImmateriilRp.15.000.000

Biaya lain-lain                 Rp.    4.000.000  +

  •  194.000.000
  • Seratus Sembilan Puluh Empat Juta Rupiah).
  1. Menghukum Tergugat untuk membongkar Komposer, Balai RT 09, Sumur milik RT 09 dan mengembalikan keadaan seperti sedia kala sebelum terjadinya Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa semua kebendaan milik Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan terhadap kewajiban Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  5. Menghukum Tergugat dan Penggugat untuk tunduk dan taat pada Putusan ini.

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak