| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan sah secara hukum Pemohon (WAHYUNI) sebagai wali dari anak yang bernama Raden Rara NARASITA LALITA INDRESWARI lahir di Jakarta pada tanggal 06 April 2002.
- Menetapkan Pemohon (WAHYUNI) selaku wali dari anaknya yang belum dewasa bernama Raden Rara NARASITA LALITA INDRESWARI untuk menjual 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yaitu :
Sertifikat Hak Milik Nomor 56/Ngestiharjo, yang diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 4-3-1985 nomor: 73, seluas: 146 m2, yang terletak di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama R.M. RATNAM ANINDYA, S.IP. MPA dan Raden Rara NARASITA LALITA INDRESWARI.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|