| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap terhadap Tanah Sengketa tersebut..
- Menyatakan bahwa, Perbuatan Tergugat mengatasnamakan Objek tanah yang dibeli Oleh Alm. Mulyono kepada atas nama Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa tersebut baik secara formil ataupun materil kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena ijinnya., bila perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia.
- Membatalkan SHM atas nama Rumiyati, tanah yang terletak di alamat Baturetno, Kec. Banguntapan,, Kab. Bantul D.I Yogyakarta sebagaimana tercatat dalam sertifikat Hak Milik Nomor 1674 / Desa Baturetno, Surat Ukur Tgl 11 Oktober 1993 Nomor 8505 seluas 888 m2.
- Menyatakan Alm. Mulyono berikut ahliwarisnya adalah Pemilik yang sah atas objek tanah sebagaimana tercatat dalam sertifikat Hak Milik Nomor 1674 / Desa Baturetno, Surat Ukur Tgl 11 Oktober 1993 Nomor 8505 seluas 888 m2.
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat.
- menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh, serta beritikat baik melaksanakan isi putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya |