| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima serta mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, Menyatakan Bahwa Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sah menurut hukum bukti kepemilikan atas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 09639, luas 532, atas nama SUNARYA, dengan Surat ukur tanggal 15-07-2015, Nomor : 07652/Sumbermulyo/2015, dengan batas-batasnya:
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Timur : Tanah Agus Purwanto
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Barat : Jalan
- Yang terletak di Dusun Gersik, Desa Sumbermulyo Kec.Bambanglipuro, Kab.Bantul, DI Yogyakarta .
- Menyatakan Sah menurut hukum jual beli atas Tanah Obyek Sengketa sebagaimana tersebut yang dilakukan antara Penggugat dengan Alm.SUNARYA dengan persetujuan Tergugat I saat Alm.SUNARYA masih hidup, yaitu : Sertipikat Hak Milik Nomor : 09639, luas 532, atas nama SUNARYA, dengan Surat ukur tanggal 15-07-2015, Nomor : 07652/Sumbermulyo/2015, dengan batas-batasnya:
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Timur : Tanah Agus Purwanto.
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Barat : Jalan
Yang terletak di Dusun Gersik, Desa Sumbermulyo Kec.Bambanglipuro, Kab.Bantul, DI Yogyakarta dalam bukti pembayaran telah lunas secara dua (2) tahap :
- Angsuran I Rp.100.000.000,- ( Seratus Lima Juta Rupiah), dibayaran saat penandatanganan Surat Pernyatan Jual Beli (*pada tanggal 12 Oktober 2018).
- Pelunasan sebesar Rp.50.000.000,0 ( Lima Puluh Juta Rupiah), akan dibayarkan pada tanggal 15 Oktober 2018, ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Menjual dihadapan Notaris Widiyantara, S.H. ( * Notaris-PPAT di Bantul).
- Menyatakan Bahwa Almarhum SUNARYA yang semasa hidupnya mempunyai 1 Isteri ( Tergugat I/ Ny.PAITEN) dan memiliki Ahli Waris yaitu sebagai berikut :
- Anak yang Pertama, laki-laki bernama NANANG DEWANTO (Almarhum), selanjutnya mempunyai anak 2 yang bernama :
a. RENDI RIAWAN ( Laki-laki).
b. DYAH AYU KURNIAWATI ( Perempuan).
- Anak yang Kedua, Laki-laki bernama DWI HANANTO.
- Anak yang ketiga, Perempuan bernama ANIK HIRAWATI (Almarhumah), selanjutnya mempunyai anak 3 yang bernama :
- DAVID SABILOROSA ( laki-laki)
- MUSABIK SABILAROSA ( Laki-laki)
- NATAYA ANISA YASMIN ( Perempuan).
- Anak yang keempat, Laki-laki bernama JOKO RINAWAN
- Anak yang kelima, Laki-laki bernama AFIP NURYANA.
- Anak yang keenam, Laki-laki bernama ERLIK JOKO SULISTYO.
- Anak yang ketujuh, Laki-laki bernama YANU TRI PAMUNGKAS
Bahwa Berdasarkan Pasal 330 KUHPerdata, untuk Ahli Waris pengganti dari Almarhum Nanang Dewanto yaitu anak perempuan yang bernama Dyah Ayu Kurniawati (usia 16 tahun ) dan anak dari Almarhumah Anik Hirawati yang bernama Nataya Anisa Yasmin (usia 19 tahun), maka memohon kepada Majelis Hakim untuk menunjuk Wali atau Pengampu.
- Menyatakan Menghukum Para Tergugat sebagai Ahli Waris Alm.SUNARYA untuk melanjutkan Jual Beli Tanah yang disengketakan dengan Penggugat, sebagaimana adanya Surat Pernyataan Jual Beli yang ditanda tangani Alm.SUNARYA (selaku Penjual) dengan Penggugat (Pembeli) dan telah mendapat persetujuan Tergugat I yaitu sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 09639, luas 532, atas nama SUNARYA, dengan Surat ukur tanggal 15-07-2015, Nomor : 07652/Sumbermulyo/2015, dengan batas-batasnya:
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Timur : Tanah Agus Purwanto
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Barat : Jalan
Yang terletak di Dusun Gersik, Desa Sumbermulyo Kec.Bambanglipuro, Kab.Bantul, DI Yogyakarta , agar dapat di Sah kan Jual beli dengan dibuatkan Akta Jual Beli (AJB), dapat diproses balik nama menjadi atas nama Penggugat berdasarkan Putusan ini, selanjutnya dapat di Proses oleh Badan Pertanahan Kabupaten Bantul.
- Menyatakan bahwa untuk menjamin dipenuhinya tuntutan Penggugat di kemudian hari, agar tidak menjadi tuntutan yang sia-sia (Ilusoir), Mohon Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul berkenan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 09639, luas 532, atas nama SUNARYA, dengan Surat ukur tanggal 15-07-2015, Nomor : 07652/Sumbermulyo/2015, dengan batas-batasnya:
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Timur : Tanah Agus Purwanto
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Barat : Jalan
Yang terletak di Dusun Gersik, Desa Sumbermulyo Kec.Bambanglipuro, Kab.Bantul, DI Yogyakarta.
- Menghukum dan memerintahkan kepada para Tergugat untuk menyerahkan tanah OBYEK SENGKETA, yaitu :
sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 09639, luas 532, atas nama SUNARYA, dengan Surat ukur tanggal 15-07-2015, Nomor : 07652/Sumbermulyo/2015, dengan batas-batasnya:
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Timur : Tanah Agus Purwanto
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Barat : Jalan
Yang terletak di Dusun Gersik, Desa Sumbermulyo Kec.Bambanglipuro, Kab.Bantul, DI Yogyakarta, kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas ijinnya selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah putusan dalam perkara ini dijatuhkan;
- Menyatakan bahwa apabila TERGUGAT tidak beritikad baik melanjutkan Perikatan Jual Beli menjadi Akta Jual Beli, maka obyek sengketa sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 09639, luas 532, atas nama SUNARYA, dengan Surat ukur tanggal 15-07-2015, Nomor : 07652/Sumbermulyo/2015, dengan batas-batasnya:
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Timur : Tanah Agus Purwanto
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Barat : Jalan
Yang terletak di Dusun Gersik, Desa Sumbermulyo Kec.Bambanglipuro, Kab.Bantul, DI Yogyakarta Dapat dilakukan lelang melalui Kantor Lelang KPKNL Yogyakarta dan atau dapat dijual secara pribadi oleh PENGGUGAT kepada Pihak lain;
- Menghukum Para Tergugat apabila tidak melanjutkan jual beli tanah yang disengketakan dengan Penggugat, serta hendak membatalkan perjanjian tersebut, menghukum tergugat secara Tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp.220.000.000,- ( Total Kerguian Materiil Penggugat). dan Kerugian Imateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- ( Satu Miliar Rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari kelalaian dan keterlambatannya memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini terhitung sejak kelalaian tersebut terjadi sampai diselesaikannya seluruh kewajiban kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad);
- Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.
SUBSIDAIR : Mohon putusan yang seadil-adilnya A quo Et Bono. |