Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Reta Rusyana Primadani, S.H
2.Ferry Marleana Kurniawan, S.H., M.H.
GALANG ADJI SARIYANTO Bin (Alm) JOHAN SARIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1544/M.4.12.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Reta Rusyana Primadani, S.H
2Ferry Marleana Kurniawan, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALANG ADJI SARIYANTO Bin (Alm) JOHAN SARIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa GALANG ADJI SARIYANTO bin (Alm) JOHAN SARIYANTO pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di wahana pasar malam Putra Perdana 02 yang berada di Duwuran RT 003 RW 008 Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 wib, Terdakwa dengan menggunakan handphone miliknya menghubungi sdr. HENDI (DPO) melalui inbox Facebook untuk memesan pil sapi (pil warna putih berlambang “Y”) sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir namun Terdakwa berhutang dahulu. Kemudian sdr. HENDI (DPO) membalas pesan Terdakwa dan mengatakan akan mengirim pil tersebut melalui paket dan ongkos kirim Terdakwa yang membayar, selanjutnya Terdakwa menyetujuinya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa mendapat kiriman paket dari sdr. HENDI (DPO) melalui paket NINJA EXPRESS yang berisi 350 butir pil warna putih berlambang “Y”. Bahwa selanjutnya pil warna putih berlambang “Y” sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir tersebut telah dikonsumsi oleh Terdakwa sebanyak 130 (seratus tiga puluh) butir,
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 Wib saksi AGUNG KUNTA WARDANA, S.H. dan saksi ACHMAD ARIEF P, S.H. beserta tim anggota Satresnarkoba Polres Bantul mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Duwuran RT 003 RW 008 Kal. Parangtritis Kap. Kretek Kab. Bantul sering terjadi peredaran narkoba. Selanjutnya saksi AGUNG KUNTA WARDANA, S.H. dan saksi ACHMAD ARIEF P, S.H. beserta tim melakukan penyelidikan lalu sekitar pukul 16.00 wib saksi AGUNG KUNTA WARDANA, S.H. dan saksi ACHMAD ARIEF P, S.H. beserta tim sampai di pasar malam yang berada di daerah Duwuran RT 003 RW 008 Kal. Parangtritis Kap. Kretek Kab. Bantul melihat dua orang laki-laki yang sedang melakukan transaksi yang mencurigakan, kemudian saksi AGUNG KUNTA WARDANA, S.H. dan saksi ACHMAD ARIEF P, S.H. beserta tim mengamankan kedua orang tersebut yakni Terdakwa dan saksi WISNU PRASETIYONO, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng bekas rokok Surya Gudang Garam yang di dalamnya terdapat 12 (dua belas) plastic klip bening yang masing-masing plastic berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang “Y” dan uang tunai sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) hasil penjualan pil kepada saksi WISNU PRASETIYONO, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap saksi WISNU PRASETIYONO dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok VIPER yang di dalamnya berisi 5 (lima) plastic klip bening yang masing-masing plastic berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang “Y” yang mana saksi WISNU PRASETIYONO mendapatkan pil tersebut dari Terdakwa dengan harga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menjual sebanyak 2 (dua) kali kepada saksi WISNU PRASETIYONO yakni pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 wib saksi WISNU PRASETIYONO sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 wib sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah). Sedangkan sisanya sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir pil warna putih berlambang “Y” masih Terdakwa simpan dan telah disita oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin edar yang sah atas pil warna putih berlambang “Y” yang diedarkannya tersebut.
  • Bahwa pil warna putih berlambang “Y” yang diedarkan Terdakwa kepada saksi WISNU PRASETIYONO tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena Terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 829/NOF/2024 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, Nur Taufik, S.T., Sugiyanta, S.H. dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso, S.Si., M. Si. pada hari Jumat tanggal 22 Maret tahun 2024 disimpulkan : “BB-1885/2024/NOF dan BB-1886/2024/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya