Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.B/2018/PN Btl HENI INDRI ASTUTI,SH SILVIANA SUYANDARI Binti SRI MULYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 174/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1967/O.4.13/Epp.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1HENI INDRI ASTUTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SILVIANA SUYANDARI Binti SRI MULYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL                                                                                 P-29                                                                        “ UNTUK  KEADILAN “

 

                                                                  SURAT   DAKWAAN

                No. Reg.Perk.: PDM.93/BTUL/07/2018

 

 

I.   Terdakwa :

 

      Nama lengkap       : SILVIANA SUYANDARI Binti SRI MULYONO.

      Tempat lahir          : Bantul.

      Umur / Tgl. lahir   : 24 tahun /  15 Desember  1993.

      Jenis kelamin         : Perempuan.

Kewarganegaraan : Indonesia.

Tempat tinggal      : Babadan Kadipolo Rt.06 Rw.36, Sendangtirto, Berbah, Sleman.

Agama                   : Islam.

Pekerjaan               : Karyawan Swasta.

Pendidikan                        : SMK.

 

II.  Penahanan :

-   Oleh penyidik Polsek Banguntapan tidak dilakukan penahanan.

-   Oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan sejak 01 Agustus 2018 sampaidengan 20 Agustus 2018.

 

III. Dakwaan :

Bahwa terdakwa  SILVIANA SUYANDARI Binti SRI MULYONO, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti, namun baru diketahui pada  hari Senin tanggal 15 Januari 2018 sekitar pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2018 bertempat di PT. INTISUMBER HASIL SEMPURNA yang beralamat di jalan Babadan No.425, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian  harus dipandang  sebagai  satu perbuatan yang diteruskan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan  orang lain, tetapi  yang ada dalam kekuasaannya  bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang  disebabkan karena  ada hubungan  kerja atau  karena pencaharian atau karena mendapat  upah  untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain  sebagai berikut : 

 

Bahwa pada mulanya terhitung sejak tanggal 21 Mei 2015 terdakwa mulai bekerja di PT. INTISUMBER HASIL SEMPURNA yang bergerak dibidang penjualan alat Kesehatan, Kedokteran dan Laboratorium, yang beralamat di jalan Babadan No.425, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul,  sebagai  Kasir Perusahaan yang tugasnya menerima pembayaran dan mencatat hasil penjualan barang-barang milik PT. INTISUMBER HASIL SEMPURNA dari para Customer Servic (CS), kemudian diinput data pembayaran tersebut  untuk dimasukkan  secara system  ke dalam  computer perusahaan, kemudian menyerahkan seluruh uang hasil penjualan tersebut kepada Perusahaan, dan atas pekerjaan tersebut terdakwa mendapat upah/gaji dari perusahaan.

Selanjutnya  setelah terdakwa menjabat sebagai Kasir Perusahaan PT. INTISUMBER HASIL SEMPURNA, secara berturut-turut telah menerima penyetoran atau penyerahan uang hasil penjualan barang-barang milik Perusahaan PT. INTISUMBER HASIL SEMPURNA dari beberapa Sales Perusahaan, yang telah menyetorkan uang hasil penjualan barang kepada beberapa Customer  yaitu sebagai berikut :

Dari UD. ANUGRAH MANDIRI,
Dari RSIA FAJAR;
Dari KLINIK HEMODIALISIS Nitipuran.
Dari PT. MAHKOTA DORFAN BERKAH;
Dari CV. MITRA  SEJAHTERA;
Dari APOTIK  REJONDANI;
Dari RUMAH SAKIT  GIGI DAN MULUT UMY;
Dari APOTEK  PHARM 24.

 

Bahwa setelah  terdakwa menerima penyetoran uang hasil penjualan barang-barang milik PT. INTISUMBER HASIL SEMPURNA baik dari beberapa Customer Servic ataupun dari  para Sales, kemudian uang tersebut tidak terdakwa input ke system  yang ada di Komputer milik Perusahaan agar seolah-olah belum ada pembayaran  dari para Customer, selanjutnya tanpa seijin atau tanpa sepengetahuan pemilik atau Pimpinan Perusahaan, uang tersebut dibawa oleh terdakwa dan dihabiskan untuk mencukupi kebutuhan pribadinya diantaranya untuk membayar hutang-hutan terdakwa, hal tersebut dilakukan oleh terdakwa secara berulang-ulang, hingga setelah dilakukan audit internal perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh pihak Perusahaan tempat terdakwa bekerja.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa SILVIANA SURYANDARI Binti SRI MULYONO tersebut, pihak  PT. INTISUMBER HASIL SEMPURNA menderita kerugian yang jumlah seluruhnya mencapai kurang lebih sebesar Rp. 27.552.328,- ( Dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh dua ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah ).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP  jo pasal 64 ayat (1) KUHP .

 

 

 

                                                            Bantul, 08 Agustus  2018

        JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                               HENI INDRI ASTUTI, SH. 

                                                                      Jaksa Muda Nip. 19770126 200012 2 001.

 

Pihak Dipublikasikan Ya