| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 174/Pid.B/2018/PN Btl | HENI INDRI ASTUTI,SH | SILVIANA SUYANDARI Binti SRI MULYONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Agu. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 174/Pid.B/2018/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Agu. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1967/O.4.13/Epp.2/08/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-29 “ UNTUK KEADILAN “
SURAT DAKWAAN No. Reg.Perk.: PDM.93/BTUL/07/2018
I. Terdakwa :
Nama lengkap : SILVIANA SUYANDARI Binti SRI MULYONO. Tempat lahir : Bantul. Umur / Tgl. lahir : 24 tahun / 15 Desember 1993. Jenis kelamin : Perempuan. Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Babadan Kadipolo Rt.06 Rw.36, Sendangtirto, Berbah, Sleman. Agama : Islam. Pekerjaan : Karyawan Swasta. Pendidikan : SMK.
II. Penahanan : - Oleh penyidik Polsek Banguntapan tidak dilakukan penahanan. - Oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan sejak 01 Agustus 2018 sampaidengan 20 Agustus 2018.
III. Dakwaan : Bahwa terdakwa SILVIANA SUYANDARI Binti SRI MULYONO, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti, namun baru diketahui pada hari Senin tanggal 15 Januari 2018 sekitar pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2018 bertempat di PT. INTISUMBER HASIL SEMPURNA yang beralamat di jalan Babadan No.425, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada mulanya terhitung sejak tanggal 21 Mei 2015 terdakwa mulai bekerja di PT. INTISUMBER HASIL SEMPURNA yang bergerak dibidang penjualan alat Kesehatan, Kedokteran dan Laboratorium, yang beralamat di jalan Babadan No.425, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, sebagai Kasir Perusahaan yang tugasnya menerima pembayaran dan mencatat hasil penjualan barang-barang milik PT. INTISUMBER HASIL SEMPURNA dari para Customer Servic (CS), kemudian diinput data pembayaran tersebut untuk dimasukkan secara system ke dalam computer perusahaan, kemudian menyerahkan seluruh uang hasil penjualan tersebut kepada Perusahaan, dan atas pekerjaan tersebut terdakwa mendapat upah/gaji dari perusahaan. Selanjutnya setelah terdakwa menjabat sebagai Kasir Perusahaan PT. INTISUMBER HASIL SEMPURNA, secara berturut-turut telah menerima penyetoran atau penyerahan uang hasil penjualan barang-barang milik Perusahaan PT. INTISUMBER HASIL SEMPURNA dari beberapa Sales Perusahaan, yang telah menyetorkan uang hasil penjualan barang kepada beberapa Customer yaitu sebagai berikut : Dari UD. ANUGRAH MANDIRI,
Bahwa setelah terdakwa menerima penyetoran uang hasil penjualan barang-barang milik PT. INTISUMBER HASIL SEMPURNA baik dari beberapa Customer Servic ataupun dari para Sales, kemudian uang tersebut tidak terdakwa input ke system yang ada di Komputer milik Perusahaan agar seolah-olah belum ada pembayaran dari para Customer, selanjutnya tanpa seijin atau tanpa sepengetahuan pemilik atau Pimpinan Perusahaan, uang tersebut dibawa oleh terdakwa dan dihabiskan untuk mencukupi kebutuhan pribadinya diantaranya untuk membayar hutang-hutan terdakwa, hal tersebut dilakukan oleh terdakwa secara berulang-ulang, hingga setelah dilakukan audit internal perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh pihak Perusahaan tempat terdakwa bekerja.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SILVIANA SURYANDARI Binti SRI MULYONO tersebut, pihak PT. INTISUMBER HASIL SEMPURNA menderita kerugian yang jumlah seluruhnya mencapai kurang lebih sebesar Rp. 27.552.328,- ( Dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh dua ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah ).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP .
Bantul, 08 Agustus 2018 JAKSA PENUNTUT UMUM
HENI INDRI ASTUTI, SH. Jaksa Muda Nip. 19770126 200012 2 001.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
