Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
271/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.ANIS MUSLICHATI, SH., MH
2.Heni Indri Astuti, SH
3.Ferry M Kurniawan, SH MH
4.Nur Hadi Yutama, SH MH
1.BAGAS ARDIANSYAH Bin SUKUR WIBEGYO
2.RULLY ADRIAN RIFFAI Alias RULLY Bin (Alm) BAHRUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 271/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2788/M.4.12.3/Enz.2/09 /2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANIS MUSLICHATI, SH., MH
2Heni Indri Astuti, SH
3Ferry M Kurniawan, SH MH
4Nur Hadi Yutama, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGAS ARDIANSYAH Bin SUKUR WIBEGYO[Penahanan]
2RULLY ADRIAN RIFFAI Alias RULLY Bin (Alm) BAHRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :  

-----Bahwa terdakwa I BAGAS ARDIANSYAH bin SUKUR WIBEGYO (almarhum) dan terdakwa II RULLY ANDRIAN RIFFAI alias RULLY bin (Alm) BAHRUDIN pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2024 bertempat di rumah terdakwa II yang beralamat di Bekelan Rt.001 Rw.000 Kel. Tirtonirmolo Kec.Kasiham  Kab.Bantul atau di tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa I mengirim pesan melalui Whatsup kepada terdakwa II dengan mengatakan “Tolong carikan shabu mas, barangkali ada teman yang ada barang. Saya ada dana Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)“  selanjutnya terdakwa II membalas pesan melalui Whatsup dengan mengatakan “Ya sudah nanti datang saja ke rumah saya”;
  • Selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa I datang di rumah terdakwa II selanjutnya mereka berdua ngobrol kemudian datang saksi Urip Hendro Sasongko di rumah terdakwa II lalu mereka bertiga ngobrol, sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa II bertanya kepada terdakwa I “Uangnya mana?” kemudian terdakwa I mengeluarkan uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu meletakkan di lantai lalu terdakwa II menyuruh agar terdakwa I ngomong kepada saksi Urip Hendro Sasongko lalu terdakwa I mengatakan kepada saksi Urip Hendro Sasongko “Ini uangnya mas” kemudian uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) diambil oleh saksi Urip Hendro Sasongko kemudian saksi Urip Hendro Sasongko menanyakan “Apakah ada bahan untuk membuat alat isap (bong)?” lalu terdakwa II mengatakan “Botol dan pipa kaca ada, namun sedotan tidak ada” selanjutnya terdakwa I berinisiatip keluar untuk membeli teh kotak 2 (dua) buah yang sedotannya akan dipergunakan untuk merakit alat hisap (bong) selanjutnya terdakwa I kembali di rumah terdakwa II dengan membawa 2 (dua) buah teh kotak selanjutnya terdakwa II mengajak untuk pindah tempat ke dalam kamar;
  • Selanjutnya mereka bertiga masuk ke dalam kamar lalu duduk di lantai, di dalam kamar sudah ada botol plastik Teh Pucuk Harum lalu terdakwa I melepas sedotan teh kotak kemudian saksi Urip Hendro Sasongko merakit botol dan sedotan tersebut menjadi alat hisap (bong) selanjutnya terdakwa I menyerahkan korek gas kepada saksi Urip Hendro Sasongko kemudian saksi Urip Hendro Sasongko mengeluarkan sebuah plastik klip bening berisikan shabu yang dibagi menjadi 2 (dua) selanjutnya yang setengah bagian dimasukkan ke dalam pipet kaca dan sebagian lagi masih di dalam plastik klip bening milik saksi Urip Hendro Sasongko diletakkan diatas lantai;
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 24.00 Wib mereka bertiga  mengkonsumsi shabu dengan cara shabu di dalam pipet kaca dihubungkan dengan alat hisap (bong) yang telah dirakit lalu dipanaskan dengan korek api dan dihisap seperti orang merokok, yang pertama kali menghisap adalah saksi Urip Hendro Sasongko, selanjutnya terdakwa I, kemudian terdakwa II, sekitar pukul 00.30 Wib terdakwa II keluar kamar hendak mengambil minum namun pada waktu terdakwa II kembali ke dalam kamar sudah bersama dengan petugas BNNP DIY lalu petugas BNNP DIY menunjukkan Surat Tugas selanjutnya petugas BNNP DIY melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti serta membawa terdakwa I, terdakwa II dan saksi Urip Hendro Sasongko ke Kantor BNNP DIY untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/432 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Tehnik : dr. Kun Farieha, Penguji : Chintya Yuli Astuti, S. Farm, Apt dan Penguji : Fransiscus Xaverius Listanto, ST, MT dalam kesimpulannya :
  • Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. RBB/17/V/2024/BNNP DIY dengan nomor kode laboratorium 008559/T/05/2024 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU.RI.No.35 Th 2009 tentang Narkotika”;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/433 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Tehnik : dr. Kun Farieha, Penguji : Chintya Yuli Astuti, S. Farm, Apt dan Penguji : Fransiscus Xaverius Listanto, ST, MT dalam kesimpulannya :
  • Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. RBB/18/V/2024/BNNP DIY dengan nomor kode laboratorium 008560/T/05/2024 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU.RI.No.35 Th 2009 tentang Narkotika”;
  • Bahwa  para terdakwa tidak memiliki kewenangan dalam segala kegiatan penggunaan narkotika untuk kepentingan kesehatan maupun kegiatan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi serta tidak mempunyai ijin dari instansi pemerintah yang berwenang dibidang kesehatan untuk turut dalam kegiatan pengadaan, penyimpanan maupun peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.

-------Perbuatan terdakwa  I dan terdakwa II  tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 132 ayat (1) joncto pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------------------- 

Atau

Kedua :

-----Bahwa terdakwa I BAGAS ARDIANSYAH bin SUKUR WIBEGYO (almarhum) dan terdakwa II RULLY ANDRIAN RIFFAI alias RULLY bin (Alm) BAHRUDIN pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2024 bertempat di rumah terdakwa II yang beralamat di Bekelan Rt.001 Rw.000 Kel.Tirtonirmolo Kec.Kasiham  Kab.Bantul atau di tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa I mengirim pesan melalui Whatsup kepada terdakwa II dengan mengatakan “Tolong carikan shabu mas, barangkali ada teman yang ada barang. Saya ada dana Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)“  selanjutnya terdakwa II membalas pesan melalui Whatsup dengan mengatakan “Ya sudah nanti datang saja ke rumah saya”;
  • Selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa I datang di rumah terdakwa II selanjutnya mereka berdua ngobrol kemudian datang saksi Urip Hendro Sasongko di rumah terdakwa II lalu mereka bertiga ngobrol, sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa II bertanya kepada terdakwa I “Uangnya mana?” kemudian terdakwa I mengeluarkan uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu meletakkan di lantai lalu terdakwa II menyuruh agar terdakwa I ngomong kepada saksi Urip Hendro Sasongko lalu terdakwa I mengatakan kepada saksi Urip Hendro Sasongko “Ini uangnya mas” kemudian uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) diambil oleh saksi Urip Hendro Sasongko kemudian saksi Urip Hendro Sasongko menanyakan “Apakah ada bahan untuk membuat alat isap (bong)?” lalu terdakwa II mengatakan “Botol dan pipa kaca ada, namun sedotan tidak ada” selanjutnya terdakwa I berinisiatip keluar untuk membeli teh kotak 2 (dua) buah yang sedotannya akan dipergunakan untuk merakit alat hisap (bong) selanjutnya terdakwa I kembali di rumah terdakwa II dengan membawa 2 (dua) buah teh kotak selanjutnya terdakwa II mengajak untuk pindah tempat ke dalam kamar;
  • Selanjutnya mereka bertiga masuk ke dalam kamar lalu duduk di lantai, di dalam kamar sudah ada botol plastik Teh Pucuk Harum lalu terdakwa I melepas sedotan teh kotak kemudian saksi Urip Hendro Sasongko merakit botol dan sedotan tersebut menjadi alat hisap (bong) selanjutnya terdakwa I menyerahkan korek gas kepada saksi Urip Hendro Sasongko kemudian saksi Urip Hendro Sasongko mengeluarkan sebuah plastik klip bening berisikan shabu yang dibagi menjadi 2 (dua) selanjutnya yang setengah bagian dimasukkan ke dalam pipet kaca dan sebagian lagi masih di dalam plastik klip bening milik saksi Urip Hendro Sasongko diletakkan diatas lantai;
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 24.00 Wib mereka bertiga  mengkonsumsi shabu dengan cara shabu di dalam pipet kaca dihubungkan dengan alat hisap (bong) yang telah dirakit lalu dipanaskan dengan korek api dan dihisap seperti orang merokok, yang pertama kali menghisap adalah saksi Urip Hendro Sasongko, selanjutnya terdakwa I, kemudian terdakwa II, sekitar pukul 00.30 Wib terdakwa II keluar kamar hendak mengambil minum namun pada waktu terdakwa II kembali ke dalam kamar sudah bersama dengan petugas BNNP DIY lalu petugas BNNP DIY menunjukkan Surat Tugas selanjutnya petugas BNNP DIY melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti serta membawa terdakwa I, terdakwa II dan saksi Urip Hendro Sasongko ke Kantor BNNP DIY untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/432 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Tehnik : dr. Kun Farieha, Penguji : Chintya Yuli Astuti, S. Farm, Apt dan Penguji : Fransiscus Xaverius Listanto, ST, MT dalam kesimpulannya :
  • Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. RBB/17/V/2024/BNNP DIY dengan nomor kode laboratorium 008559/T/05/2024 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU.RI.No.35 Th 2009 tentang Narkotika”;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/433 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Tehnik : dr. Kun Farieha, Penguji : Chintya Yuli Astuti, S. Farm, Apt dan Penguji : Fransiscus Xaverius Listanto, ST, MT dalam kesimpulannya :
  • Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. RBB/18/V/2024/BNNP DIY dengan nomor kode laboratorium 008560/T/05/2024 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU.RI.No.35 Th 2009 tentang Narkotika”;
  • Bahwa  para terdakwa tidak memiliki kewenangan dalam segala kegiatan penggunaan narkotika untuk kepentingan kesehatan maupun kegiatan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi serta tidak mempunyai ijin dari instansi pemerintah yang berwenang dibidang kesehatan untuk turut dalam kegiatan pengadaan, penyimpanan maupun peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.

-------Perbuatan terdakwa  I dan terdakwa II  tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 132 ayat (1) joncto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                     Atau

 Ketiga :

-----Bahwa terdakwa I BAGAS ARDIANSYAH bin SUKUR WIBEGYO (almarhum) dan terdakwa II RULLY ANDRIAN RIFFAI alias RULLY bin (Alm) BAHRUDIN  pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2024 bertempat di rumah terdakwa II yang beralamat di Bekelan Rt.001 Rw.000 Kel.Tirtonirmolo Kec.Kasiham  Kab.Bantul atau di tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, telah menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa I mengirim pesan melalui Whatsup kepada terdakwa II dengan mengatakan “Tolong carikan shabu mas, barangkali ada teman yang ada barang. Saya ada dana Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)“  selanjutnya terdakwa II membalas pesan melalui Whatsup dengan mengatakan “Ya sudah nanti datang saja ke rumah saya”;
  • Selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa I datang di rumah terdakwa II selanjutnya mereka berdua ngobrol kemudian datang saksi Urip Hendro Sasongko di rumah terdakwa II lalu mereka bertiga ngobrol, sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa II bertanya kepada terdakwa I “Uangnya mana?” kemudian terdakwa I mengeluarkan uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu meletakkan di lantai lalu terdakwa II menyuruh agar terdakwa I ngomong kepada saksi Urip Hendro Sasongko lalu terdakwa I mengatakan kepada saksi Urip Hendro Sasongko “Ini uangnya mas” kemudian uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) diambil oleh saksi Urip Hendro Sasongko kemudian saksi Urip Hendro Sasongko menanyakan “Apakah ada bahan untuk membuat alat isap (bong)?” lalu terdakwa II mengatakan “Botol dan pipa kaca ada, namun sedotan tidak ada” selanjutnya terdakwa I berinisiatip keluar untuk membeli teh kotak 2 (dua) buah yang sedotannya akan dipergunakan untuk merakit alat hisap (bong) selanjutnya terdakwa I kembali di rumah terdakwa II dengan membawa 2 (dua) buah teh kotak selanjutnya terdakwa II mengajak untuk pindah tempat ke dalam kamar;
  • Selanjutnya mereka bertiga masuk ke dalam kamar lalu duduk di lantai, di dalam kamar sudah ada botol plastik Teh Pucuk Harum lalu terdakwa I melepas sedotan teh kotak kemudian saksi Urip Hendro Sasongko merakit botol dan sedotan tersebut menjadi alat hisap (bong) selanjutnya terdakwa I menyerahkan korek gas kepada saksi Urip Hendro Sasongko kemudian saksi Urip Hendro Sasongko mengeluarkan sebuah plastik klip bening berisikan shabu yang dibagi menjadi 2 (dua) selanjutnya yang setengah bagian dimasukkan ke dalam pipet kaca dan sebagian lagi masih di dalam plastik klip bening milik saksi Urip Hendro Sasongko diletakkan diatas lantai;
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 24.00 Wib mereka bertiga  mengkonsumsi shabu dengan cara shabu di dalam pipet kaca dihubungkan dengan alat hisap (bong) yang telah dirakit lalu dipanaskan dengan korek api dan dihisap seperti orang merokok, yang pertama kali menghisap adalah saksi Urip Hendro Sasongko, selanjutnya terdakwa I, kemudian terdakwa II, sekitar pukul 00.30 Wib terdakwa II keluar kamar hendak mengambil minum namun pada waktu terdakwa II kembali ke dalam kamar sudah bersama dengan petugas BNNP DIY lalu petugas BNNP DIY menunjukkan Surat Tugas selanjutnya petugas BNNP DIY melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti serta membawa terdakwa I, terdakwa II dan saksi Urip Hendro Sasongko ke Kantor BNNP DIY untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/432 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Tehnik : dr. Kun Farieha, Penguji : Chintya Yuli Astuti, S. Farm, Apt dan Penguji : Fransiscus Xaverius Listanto, ST, MT dalam kesimpulannya :
  • Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. RBB/17/V/2024/BNNP DIY dengan nomor kode laboratorium 008559/T/05/2024 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU.RI.No.35 Th 2009 tentang Narkotika”;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/433 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Tehnik : dr. Kun Farieha, Penguji : Chintya Yuli Astuti, S. Farm, Apt dan Penguji : Fransiscus Xaverius Listanto, ST, MT dalam kesimpulannya :
  • Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. RBB/18/V/2024/BNNP DIY dengan nomor kode laboratorium 008560/T/05/2024 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU.RI.No.35 Th 2009 tentang Narkotika”;
  • Bahwa  para terdakwa tidak memiliki kewenangan dalam segala kegiatan penggunaan narkotika untuk kepentingan kesehatan maupun kegiatan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi serta tidak mempunyai ijin dari instansi pemerintah yang berwenang dibidang kesehatan untuk turut dalam kegiatan pengadaan, penyimpanan maupun peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.

-------Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II  tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika joncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya