Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2017/PN Btl. PARMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2017/PN Btl.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PARMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

           

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa anak-anak kandung Pemohon yang bernama :
  1. DENI HENDRA PUTRAYANA, Lahir di Bantul, tanggal 13-10-1998
  2. MAHARDIKA YUDHA PAMUNGKAS, Lahir di Yogyakarta, tanggal 16-03-2004

Belum Dewasa dan belum Cakap Berbuat Hukum;

  1. Menetapkan bahwa Pemohon adalah Wali dari anak-anaknya yang belum dewasa bernama :
  1. DENI HENDRA PUTRAYANA, Lahir di Bantul, tanggal 13-10-1998
  2. MAHARDIKA YUDHA PAMUNGKAS, Lahir di Yogyakarta, tanggal 16-03-2004

Dan diberikan ijin kepada Pemohon untuk menjual sebidangn tanah pekarangan dengan Hak Milik Nomor : 07453, Surat Ukur tanggal : 22-10-2015, Nomor : 05418, Luas : 425 M2, yang terletak di Serut, Palbapang, Bantul atas nama Bersama :

  1. AVANDI CANDRA PERDANA
  2. DENI HENDRA PUTRAYANA
  3. MAHARDIKA YUDHA PAMUNGKAS
  1. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak