Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Reta Rusyana Primadani, S.H
2.IRMA SUSRIANTI,S.H.
MISPUNARTO Alias GAPONG Bin GIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1292/M.4.12.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Reta Rusyana Primadani, S.H
2IRMA SUSRIANTI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISPUNARTO Alias GAPONG Bin GIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN 
---------Bahwa Terdakwa MISPUNARTO Alias GAPONG Bin GIYANTO pada hari Rabu tanggal  12  Februari 2025 sekitar pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Gemahan, DK.Gemahan Rt.003/Rw.000, Kalurahan Ringinharjo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 11.00 Wib, saksi ACHMAD ARIEF P, SH dan saksi WAHYU PUTRA DP, SH beserta team Satres Narkoba Polres Bantul mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di daerah Gemahan DK.Gemahan Rt.003/Rw.000, Kal. Ringinharjo, Kap. Bantul, Kab. Bantul sering digunakan untuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang, kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, saksi ACHMAD ARIF P, SH, saksi HENDRI HIDAYAT dan rekan satu tim dari Satres Narkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, sesampainya di lokasi tersebut, saksi ACHMAD ARIF P, SH, saksi WAHYU PUTRA DP, SH dan rekan satu tim mencurigai seorang pemuda yang berada di salah satu rumah yang beralamat di Gemahan DK.Gemahan Rt.003/Rw.000, Kal. Ringinharjo, Kap. Bantul, Kab. Bantul, kemudian dilakukan interogasi mengaku bernama MISPUNARTO Alias GAPONG Bin GIYANTO, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa MISPUNARTO Alias GAPONG Bin GIYANTO lalu ditemukan barang berupa berupa 20 (dua puluh) tablet pil dalam kemasan warna silver yang bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg, 20 (dua puluh) tablet pil dalam kemasan warna hijau tosca yang bertuliskan Calmlet Alprazolam 0,5 mg, 16 (enam belas) tablet pil dalam kemasan warna biru yang bertuliskan ATARAX 1 Alprazolam Tablet 1 mg, dan 3 (tiga) tablet pil dalam kemasan warna biru tua yang bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg yang di simpan oleh Terdakwa MISPUNARTO Alias GAPONG Bin GIYANTO di dalam tas slempang warna abu-abu bertuliskan SPORT BEST FASHION yang diakui milik Terdakwa MISPUNARTO Alias GAPONG Bin GIYANTO yang merupakan hasil pembelian dari seseorang yang bernama MADUKISMO (DPO) pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 bertempat di selatan simpang empat Pabrik Gula Madukismo dengan harga Rp.890.000,- (delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah), selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah Handphone INFINIX SMART 5 warna biru dengan nomor IMEI : 357280891600113 dan nomor WA : +6287862427800. Selanjutnya Terdakwa MISPUNARTO Alias GAPONG Bin GIYANTO berikut barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk diproses lebih lanjut. 
-    Bahwa Terdakwa MISPUNARTO Alias GAPONG Bin GIYANTO tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika sebanyak 20 (dua puluh) tablet pil dalam kemasan warna silver yang bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg, 20 (dua puluh) tablet pil dalam kemasan warna hijau tosca yang bertuliskan Calmlet Alprazolam 0,5 mg, 16 (enam belas) tablet pil dalam kemasan warna biru yang bertuliskan ATARAX 1 Alprazolam Tablet 1 mg, dan 3 (tiga) tablet pil dalam kemasan warna biru tua yang bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor R/400.7.5/256/D13.1 tanggal 01 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr. SEVIANA PRIMAWATI, Penguji CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm., Apt., dan FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST., MT serta mengetahui Plt. Kepala BLKK dr. Woro Umi Ratih, M.Kes.,Sp PK, dengan hasil Pemeriksaan:
-    Bahwa dalam barang bukti No. BB/24/II/2025/Sat Resnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 003712/T/02/2025, 003713/T/02/2025, 003714/T/02/2025, dan 003715/T/02/2025 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
-    Bahwa sisa barang bukti No. BB/24/II/2025/Sat Resnarkoba dengan No. Kode Laboratorium:
•    003712/T/02/2025 yang semula 20 (dua puluh) tablet obat diambil untuk pemeriksaan 2 (dua) tablet sisanya 18 (delapan belas) tablet;
•    003713/T/02/2025 yang semula 20 (dua puluh) tablet obat diambil untuk pemeriksaan 2 (dua) tablet sisanya 18 (delapan belas) tablet;
•    003714/T/02/2025 yang semula 16 (enam belas) tablet obat diambil untuk pemeriksaan 2 (dua) tablet sisanya 14 (empat belas) tablet;
•    003715/T/02/2025 yang semula 3 (tiga) tablet obat diambil untuk pemeriksaan 1 (satu) tablet sisanya 2 (dua) tablet.
dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastic distapeles dan dilak segel bertuliskan BLK-Y.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya