Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2024/PN Btl PT. BPR KARANGWARU GUNAWAN SULISTIANTARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2024/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KARANGWARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GUNAWAN SULISTIANTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 81.475.126,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
  2. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 0021001053 tanggal 24 Mei 2022
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit No. 0021001053 tanggal 24 Mei 2022 adalah  WANPRESTASI kepada PENGGUGA
  4. Menghukum TERGUGAT untuk MEMBAYAR LUNAS keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 81.475.126,- (delapan puluh satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu seratus dua puluh enam rupiah) secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum TERGUGAT, apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana dalam Petitum angka/nomor 4 di atas, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 13124/Panggungharjo, Surat Ukur No. 08631/Panggungharjo/2015 tanggal 18-11-2015, luas tanah 831 m2 (delapan ratus tiga puluh satu meter persegi) terletak di Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama GUNAWAN SULISTIANTARA untuk dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT. 
  6.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak