| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MARGONO Bin PARJO WIYONO (Alm) pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022, bertempat di ALWY Trans Tour dan Travel Ringroad Timur Simpang Empat Karangturi, Baturetno, Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 Terdakwa menyewa mobil Daihatsu Grandmax No. Pol. AB 8249 NH di ALWY Trans Tour dan Travel Jalan Ringroad Timur simpang empat Karangturi Baturetno, Banguntapan, Bantul selama 5 (lima) hari kemudian sebelum Terdakwa mengembalikan mobil tersebut kunci Terdakwa gandakan di tukang kunci Jalan Bantul, Sewon, Bantul, kemudian pada hari Sabtu Tanggal 02 Juli 2022 mobil Daihatsu Grandmax No. Pol. AB 8249 NH tersebut Terdakwa kembalikan ke ALWY TRANS Tour dan Travel, kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Juli 2022 Terdakwa ke ALWY TRANS Tour dan Travel lagi untuk memantau apakah mobil ada atau tidak, dan mobil sudah ada di parkiran ALWY TRANS Tour dan Travel dan Terdakwa putuskan pada malam, mobil tersebut akan Terdakwa ambil, kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Juli 2022 sekitar pukul 19.00 Wib, Terdakwa berangkat ke terminal Giwangan Yogyakarta dan setelah sampai di terminal Terdakwa nongkrong untuk menunggu waktu yang tepat untuk mengambil mobil Daihatsu Grandmax No. Pol. AB 8249 NH, kemudian sekitar pukul 01.00 Wib Terdakwa berangkat menuju ALWY TRANS Tour dan Travel Jalan Ringroad Timur simpang empat Karangturi Baturetno Banguntapan, Bantul dengan berjalan kaki dari Terminal Giwangan Yogyakarta kemudian setelah sampai di ALWY TRANS Tour dan Travel Jalan Ringroad Timur, simpang empat Karangturi, Banguntapan, Bantul Terdakwa langsung mendekati mobil Daihatsu Grandmax No. Pol. AB 8249 NH dan membuka pintu sebelah kiri dengan menggunakan kunci yang sudah Terdakwa siapkan sebelumnya kemudian Terdakwa menuju pintu sebelah kanan dan membukanya yang ternyata tidak terkunci kemudian Terdakwa masuk kedalam kabin dan menyalakan mobil Daihatsu Grandmax No. Pol. AB 8249 NH tersebut kemudian pergi dari tempat tersebut dan menuju ke bengkel cat di daerah Pajangan Bantul untuk merubah warna mobil tersebut namun saat dijalan Terdakwa berhenti untuk melepas plat nomor mobil tersebut, kemudian setelah sampai di bengkel cat, mobil terdakwa serahkan ke tukang cat dan Terdakwa pergi dari bengkel untuk pulang mandi kemudian sekitar pukul 11.30 Wib Terdakwa kembali ke bengkel dan akhirnya ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polsek Banguntapan. Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Hj. Rini Istiwardani mengalami kerugian sekitar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.
|