Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2018/PN Btl Drs. H. MOHAMMAD IDHAM SAMAWI Bupati Kabupaten Bantul Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2018/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 31 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. H. MOHAMMAD IDHAM SAMAWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sayed Muhammad Muliady, S.H.Drs. H. MOHAMMAD IDHAM SAMAWI
Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PETITUM

 

Bahwa berdasarkan uraian diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul untuk melaksanakan sidang pemeriksaan terhadap perkara ini dan berkenan untuk memberikan putusan sebagaimana berikut:

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan dana sebesar Rp. 11.689.669.550 yang disetorkan PENGGUGAT ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Bantul pada tanggal 06 Maret 2014 adalah sah menurut hukum milik PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak mengembalikan dana hibah yang disetorkan PENGGUGAT ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Bantul pada tanggal 06 Maret 2014 yang telah dianggarkan pengembalian dananya dalam APBD Kabupaten Bantul  2016 dan 2017 adalah Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan dana sebesar Rp. 11.689.669.550 yang disetorkan PENGGUGAT ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Bantul pada tanggal 06 Maret 2014 kepada PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, Verzet, maupun kasasi;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini

Dan apabila Ketua Pengadilan Negeri Bantul c.q. Majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak