Dakwaan |
Kesatu :
----------- Bahwa terdakwa BIBIT SUPARDI BIN PAINO SASTRO WINARDI, pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak -tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 , bertempat di pos ronda Gunung Butak , Gumulan Rt.007 Kal. Caturharjo Kap Pandak Kab Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib , terdakwa di Whatshap oleh saksi SUNARTI yang intinya menanyakan apakah terdakwa memiliki obat/pil warna putih berlambang huruf Y, saat itu terdakwa langsung bertanya kepada saksi SUNARTI “cari nya berapa butir?” lalu oleh saksi SUNARTI dijawab kalau dirinya butuh sebanyak 15 (lima belas) butir pil warna putih dengan simbul huruf Y, selanjutnya saat itu terdakwa juga menyampaikan kepada saksi SUNARTI kalua harga 15 butir pil warna putih dengan lambing huruf Y sebesar Rp. 65.000,- kemudian disanggupi oleh saksi SUNARTI, selanjutnya terdakwa langsung menelpon temannya yang Bernama Son’or (dpo) untuk memesan pil warna putih dengan simbul huruf Y sebanyak 40 butir dengan harga sebesar Rp. 160.0000,- selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib terdakwa BIBIT dan Son’or (dpo) sepakat untuk COD an didaerah Tegal Sempu , setelah bertemu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 160.000,- dan Son’or memberikan 40 butir pil warna putih dengan simbul huruf Y tersebut kepada terdakwa;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.30 terdakwa BIBIT SUPARDI sepakat untuk COD an dengan saksi SUNARTI, selanjutnya mereka bertemu di pos Ronda di Gunung Butak, Gumulan Rt.07 Kal.Caturharjo Pandak Bantul, selanjutnya setelah bertemu terdakwa memberikan pil warna putih dengan simbul huruf Y sebanyak 15 butir kepada SUNARTI , selanjutnya SUNARTI memberikan uang sebesar Rp. 65.000,- kepada terdakwa BIbit Supardi, selanjutnya mereka pulang kerumah masing-masing;
- Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 14 maret 2024 sekira pukul 15 .00 Wib bertempat di Krekah Rt. 002 Kal. Gilangharjo Kap. Pandak Kab. Bantul saksi SUNARTI telah ditagkap oleh saksi HENDRI HIDAYAT dan saksi IWAN SATRIYA NUGROHO yang merupakan petugas Satnarkoba Polres Bantul kemudian pada saat dilakukan penggeledaham ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip bening yang berisi 3 (tiga) butir pil warna putih dengan simbul huruf Y selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap saksi SUNARTI mengakui kalau mendapat Pil warna putih dengan simbul huruf Y tersebut dengan cara membeli dari terdakwa BIBIT SUPARDI BIN PAINO SASTRO WINARDI, selanjutnya petugas melakukan pencarian terhadap terdakwa BIBIT SUPARDI BIN PAINO SASTRO WINARDI, kemudian pada pukul 20.30 Wib Petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa BIBIT SUPARDI BIN PAINO SASTRO WINARDI di pos ronda Gunung Butak , Gumulan Rt. 007 Kal. Caturharjo Pandak Bantul, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan terdakwa BIBIT SUPARDI BIN PAINO SASTRO WINARDI petugas menemukan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) butir pil warna putih dengan simbul huruf Y, 3 (tida) tablet/pil dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg yang disimpang didalam tas slempang warna hitam bertuliskan NO FEAR, dan 1(satu) unit HP merk OPPO warna biru dengan nomor WA 088200742113 , selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
- Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 824/NPF/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh BUDI SANTOSO , S,Si , M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti No. BB- 1873/2024/NPF , BB-1874 /2024/NPF dan BB – 1876/2024/NPF yang berupa tablet warna putih dengan simbul (Y) tersebut negative / tidak mengandung Narkotika tetapi /Psikotropika tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;
----------- Perbuatan terdakwa BIBIT SUPARDI BIN PAINO SASTRO WINARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. --
Dan
Kedua
---------Bahwa terdakwa BIBIT SUPARDI BIN PAINO SASTRO WINARDI, Kmais tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul sekira pukul 16,00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 , bertempat di pos ronda Gunung Butak , Gumulan Rt.007 Kal. Caturharjo Kap Pandak Kab Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul sekira pukul 16,00 Wib terdakwa BIBIT SUPARDi ditelpon oleh DIKI (dpo) untuk ditawari tablet/pil dalam kemasan warna silver yang bertuliskan alprazolam tablet 1 mg , saat itu terdakwa mengatakan mau membeli sebanyak 4 (empat) butir pil , selanjutnya mereka janjian untuk bertemu sekira pukul 20,20 Wib dipos Ronda Gunung Butak Gumulan Rt. 007 Kal, Caturharjo Pandak Bantul , selanjutnya Diki (dpo) menberikan 4 (empat) butir pil/tablet kemasan warna silver bertuliskan alprazolam tersebut lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 80.000,- kepada DIKI, selanjutnya pil tersebut langsung terdakwa Konsumsi sebanyak 1 (satu) butir , selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa BIBIT SUPARDI BIN PAINO SASTRO WINARDI di pos ronda Gunung Butak rumahnya Dsn.Koripan, Ngajaran Rt.002, Kal. Sidomulyo, Kap. Bambanglipuro, Kab. Bantul ,Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) butir pil warna putih dengan simbul huruf Y, 3 (tida) tablet/pil dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg yang disimpang didalam tas slempang warna hitam bertuliskan NO FEAR, dan 1(satu) unit HP merk OPPO warna biru dengan nomor WA 088200742113 yang diakuai sebagai milik terdakwa,
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 824/NPF/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh BUDI SANTOSO , S,Si , M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti No. BB- 1875/2024/NPF,berupa tablet warna silver bertuliskan alprazolam tablet 1 mg tersebut diatas mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) Nomor Urut 2 lampiran UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Pskilotropika
- Bahwa terdakwa BIBIT SUPARDI BIN PAINO SASTRO WINARDI tidak mempunyai ijin untuk memiliki menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.
--------- Perbuatan terdakwa BIBIT SUPARDI BIN PAINO SASTRO WINARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika---------- |