Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2022/PN Btl AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH 1.WAHYU PURNOMO als KEBO bin JUMIKIR
2.CHERY KRISTIAWAN bin TRIYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 39/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-303/M.4.12.3/Eku.2/02/2022
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU PURNOMO als KEBO bin JUMIKIR[Penahanan]
2CHERY KRISTIAWAN bin TRIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I WAHYU PURNOMO alias KEBO bin JUMIKIR dan terdakwa II CHERY KRISTIAWAN bin TRIYANTO, pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2021, bertempat di Dusun Glagah Kidul Tamanan Rt.04, Kec. Banguntapan, Kabupanten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan perjudian, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan itu diadakan suatu syarat atau dipenuhi suatu tata-cara, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pukul 19.00 wib terdakwa I WAHYU PURNOMO alias KEBO bin JUMIKIR sebagai bandar dan terdakwa II CHERY KRISTIAWAN bin TRIYANTO sebagi kasir bersama-sama dengan saksi TATAK SRIYANTO alias GARENG bin GINO PAWIRO, saksi BAHRUDIN alias KOCRIT bin BADARI, saksi BARKAH alias BENJO bin DARSO WIYONO, saksi DEKA PAMUNGKAS bin SUHARDAN (kesemua saksi tersebut dalam berkas perkara terpisah) sebagai pemain/pemasang taruhan, melakukan permainan judi jenis dadu BK (Besar Kecil) dengan menggunakan uang sebagai taruhannya kemudian cara bermainnya yaitu para terdakwa dan para saksi duduk di lantai dengan posisi melingkar saling berhadapan kemudian terdakwa I WAHYU PURNOMO alias KEBO sebagai bandar menggantikan sdr. SIHO (DPO) mengopyok 3 (tiga) buah dadu (masing-masing dadu terdiri dari 6 sisi dan masing-masing sisi bertuliskan jumlah titik yang jumlahnya 1 s/d 6) di dalam tempurung yang di bawahnya terdapat bantalan/alas selanjutnya saksi TATAK SRIYANTO alias GARENG, saksi BAHRUDIN alis KOCRIT, saksi BARKAH, dan saksi DEKA PAMUNGKAS memasang taruhan dengan cara meletakkan uang taruhannya di atas 1 (satu) lembar kertas kalender yang terdapat tulisan huruf B (besar) atau huruf K (kecil) dan gambar mata dadu,  sesuai dengan yang dikehendaki di atas huruf B atau huruf K, kemudian terdakwa I WAHYU PURNOMO als KEBO selaku bandar membuka tempurung tersebut. Pemasang dinyatakan menang apabila pemasang yang memasang taruhan diatas huruf B (Besar) apabila jumlah mata dadu yang keluar di 3 (tiga) buah dadu jumlahnya ditotal lebih dari 11 titik sampai dengan 18 titik. Untuk pemasang yang memasang di huruf K (Kecil) menang apabila jumlah mata dadu yang keluar di 3 (tiga) buah dadu jumlahnya kurang dari 10. Setelah itu terdakwa II CHERY KRISTIAWAN mengambil uang taruhan para pemasang yang kalah dan memberikan uang kepada pemasang yang menang sesuai dengan taruhan yang dipasan;
  • Bahwa pemasangan taruhan dalam permainan dadu Besar Kecil tersebut antara Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 20.000,-  (dua puluh ribu rupiah). Pembayaran di taruhan B (besar) dan K (Kecil) tersebut yang menang akan mendapat sesuai dengan uang yang dipasang. Misalkan pemasang memasang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk dadu besar dan keluar jumlah mata dadu di angka 11 titik s/d 18 titik, maka pemasang juga mendapat uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  • Bahwa pemasang yang taruhannya kalah, uang taruhannya akan diambil bandar yaitu terdakwa I WAHYU PURNOMO als KEBO melalui terdakwa CHERY KRISTIAWAN  sebagai kasir dan kepada pemasang yang menang uangnya juga yang memberikan adalah terdakwa I WAHYU PURNOMO als KEBO sebagai bandar melalui terdakwa II CHERY KRISTIAWAN sebagai kasir;
  • Bahwa terdakwa I WAHYU PRUNOMO alias KEBO dan terdakwa II CHERY KRISTIAWAN mendapat untung atau menang apabila taruhan para pemasang tidak sesuai dengan jumlah angka dadu yang keluar (kalah) dan 3 (tiga) mata dadu keluar angka sama di dalam permainan jenis dadu besar kecil tersebut;
  • Bahwa sebelumnya petugas dari Kepolisian Resor Bantul telah mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di rumah saksi TATAK SRIYANTO alias GARENG alamat Dusun Glagah Kidul Tamanan Rt.04, Kec. Banguntapan, Kabupaten Bantul, sering digunakan untuk melakukan perjudian, selanjutnya pada pukul 21.30 wib saksi ANDI PURNAWAN, SH dan saksi SUMAR selaku anggota sat Reskrim Polres Bantul bagian opsnal bersama dengan anggota kepolisian yang lainnya berhasil melakukan penggerebekan dan didapati barang-bukti berupa 1 (satu) buah tempurung, 1 (satu) buah bantalan / alas, 1 (satu) lembar kertas kalender yang terdapat mata dadu dan BK (Besar Kecil), 3 (tiga) buah mata dadu, Uang tunai Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah), bahwa, selanjutnya para terdakwa berikut barang-buktinya dibawa dan diamankan oleh petugas kepolisian untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa untuk memenangkan perjudian jenis dadu besar kecil tersebut tidak diperlukan keahlian khusus melainkan hanya bersifat untung-untungan dan para terdakwa dalam melakukan permainan judi tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

  
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

A T A U

KEDUA
Bahwa terdakwa I WAHYU PURNOMO alias KEBO bin JUMAKIR bersama sama dengan terdakwa II CHERY KRISTIAWAN bin TRIYANTO pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 sekira pukul 21.30 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2021, bertempat di Dusun Glagah Kidul Tamanan Rt.04, Kec. Banguntapan, Kabupanten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pukul 19.00 wib terdakwa I WAHYU PURNOMO alias KEBO bin JUMIKIR sebagi bandar dan terdakwa II CHERY KRISTIAWAN bin TRIYANTO sebagi kasir bersama-sama dengan saksi TATAK SRIYANTO alias GARENG bin GINO PAWIRO, saksi BAHRUDIN alias KOCRIT bin BADARI, saksi BARKAH alias BENJO bin DARSO WIYONO, saksi DEKA PAMUNGKAS bin SUHARDAN (kesemua saksi tersebut dalam berkas perkara terpisah) sebagai pemain/pemasang taruhan, melakukan permainan judi jenis dadu BK (Besar Kecil) dengan menggunakan uang sebagai taruhannya kemudian cara bermainnya yaitu para terdakwa dan para saksi duduk di lantai dengan posisi melingkar saling berhadapan kemudian terdakwa I WAHYU PURNOMO alias KEBO sebagai bandar menggantikan sdr. SIHO (DPO) mengopyok 3 (tiga) buah dadu (masing-masing dadu terdiri dari 6 sisi dan masing-masing sisi bertuliskan jumlah titik yang jumlahnya 1 s/d 6) di dalam tempurung yang di bawahnya terdapat bantalan/alas selanjutnya saksi TATAK SRIYANTO alias GARENG, saksi BAHRUDIN alis KOCRIT, saksi BARKAH, dan saksi DEKA PAMUNGKAS memasang taruhan dengan cara meletakkan uang taruhannya di atas 1 (satu) lembar kertas kalender yang terdapat tulisan huruf B (besar) atau huruf K (kecil) dan gambar mata dadu,  sesuai dengan yang dikehendaki di atas huruf B atau huruf K, kemudian bandar membuka tempurung tersebut. Pemasang dinyatakan menang apabila pemasang yang memasang taruhan diatas huruf B (Besar) apabila jumlah mata dadu yang keluar di 3 (tiga) buah dadu jumlahnya ditotal lebih dari 11 titik sampai dengan 18 titik. Untuk pemasang yang memasang di huruf K (Kecil) menang apabila jumlah mata dadu yang keluar di 3 (tiga) buah dadu jumlahnya kurang dari 10. Setelah itu terdakwa II CHERY KRISTIAWAN mengambil uang taruhan para pemasang yang kalah dan memberikan uang kepada pemasang yang menang sesuai dengan taruhan yang dipasang;
  • Bahwa pemasangan taruhan dalam permainan dadu Besar Kecil tersebut antara Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 20.000,-  (dua puluh ribu rupiah). Pembayaran di taruhan B (besar) dan K (Kecil) tersebut yang menang akan mendapat sesuai dengan uang yang dipasang. Misalkan pemasang memasang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk dadu besar dan keluar jumlah mata dadu di angka 11 titik s/d 18 titik, maka pemasang juga mendapat uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  • Bahwa pemasang yang taruhannya kalah, uang taruhannya akan diambil bandar yaitu terdakwa I WAHYU PURNOMO als KEBO melalui terdakwa CHERY KRISTIAWAN  sebagai kasir, dan kepada pemasang yang menang uangnya juga yang memberikan adalah terdakwa I WAHYU PURNOMO als KEBO sebagai bandar melalui terdakwa II CHERY KRISTIAWAN sebagai kasir;
  • Bahwa terdakwa I WAHYU PRUNOMO alias KEBO dan terdakwa II CHERY KRISTIAWAN mendapat untung/menang apabila uang taruhan para pemasang tidak sesuai dengan jumlah angka dadu yang keluar (kalah) dan 3 (tiga) mata dadu keluar angka sama di dalam permainan jenis dadu besar kecil tersebut;
  • Bahwa sebelumnya petugas dari Kepolisian Resor Bantul telah mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di rumah saksi TATAK SRIYANTO alias GARENG alamat Dusun Glagah Kidul Tamanan Rt.04, Kec. Banguntapan, Kabupaten Bantul, sering digunakan untuk melakukan perjudian, selanjutnya pada pukul 21.30 wib saksi ANDI PURNAWAN, SH dan saksi SUMAR selaku anggota sat Reskrim Polres Bantul bagian opsnal bersama dengan anggota kepolisian yang lainnya berhasil melakukan penggerebekan dan didapati barang-bukti berupa 1 (satu) buah tempurung, 1 (satu) buah bantalan / alas, 1 (satu) lembar kertas kalender yang terdapat mata dadu dan BK (Besar Kecil), 3 (tiga) buah mata dadu, Uang tunai Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah),  selanjutnya para terdakwa berikut barang-buktinya dibawa dan diamankan oleh petugas kepolisian untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa untuk memenangkan perjudian jenis dadu besar kecil tersebut tidak diperlukan keahlian khusus melainkan hanya bersifat untung-untungan dan para terdakwa dalam melakukan permainan judi tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

  
----- Perbuatan   terdakwa sebagaimana diatur  dan  diancam  pidana  dalam pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya