Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
282/Pid.Sus/2019/PN Btl (Narkotika) ARIF RAHMAN IRSADY,SH PRAWIRA SYUHADA alias GE bin HERU WIBISONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 282/Pid.Sus/2019/PN Btl (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2155/M.4.12.3/Enz.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF RAHMAN IRSADY,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRAWIRA SYUHADA alias GE bin HERU WIBISONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

---------- Bahwa terdakwa PRAWIRA SYUHADA alias GE bin HERU WIBISONO pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekitar jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Juli tahun 2019 bertempat di Pondok Villa Hotel, Jl. IKIP PGRI No. 113 Sonosewu Desa Ngestiharjo Kec. Kasihan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotiak Golongan I dalam bentuk tanaman

A T A U

KEDUA :

---------- Bahwa terdakwa PRAWIRA SYUHADA alias GE bin HERU WIBISONO pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekitar jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Juli tahun 2019 bertempat di Pondok Villa Hotel, Jl. IKIP PGRI No. 113 Sonosewu Desa Ngestiharjo Kec. Kasihan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri

A T A U

KETIGA :

---------- Bahwa terdakwa PRAWIRA SYUHADA alias GE bin HERU WIBISONO pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekitar jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Juli tahun 2019 bertempat di Pondok Villa Hotel, Jl. IKIP PGRI No. 113 Sonosewu Desa Ngestiharjo Kec. Kasihan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana Pasal 111 dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya