Tanggal Pendaftaran |
Senin, 30 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
99/Pdt.G/2024/PN Btl |
Tanggal Surat |
Senin, 30 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | Gunawan Eko Prabowo |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Julian Duwi Prasetia, S.H.,M.H. | Gunawan Eko Prabowo |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | BPR Sejahtera Artha Sembada dulunya BPR Sejahtera Arthatama | 2 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Suryani | 2 | Kantor Pertanahan Kabupaten Kulonprogo |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan pendaftaran Lelang dan atau pelaksanaan lelang yang dilakukan TERGUGATI dan TERGUGAT II atas objek jaminan tanah pekarangan seluas 777 meter persegi yang terletak di Desa Wijimulyo, Dusun Kemiri, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo dengan SHM No. : 3918 atas nama Drs. Subiyat Tartono seblum berakhirnya jangka waktu perjanjian per tanggal 15 Agustus 2032 adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan secara hukum Lelang dengan Risalah Lelang Nomor : 606/09.05/2024-01 tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya
- Menyatakan secara hukum perikatan Perjanjian Kredit Nomor : 2022/BTL/064 masih berlaku hingga 15 Agustus 2032.
- Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk mematuhi puutusan prkara aquo
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |