Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2019/PN Btl DARU TRIASTUTI ANGGI NUR PANGESTU alias PONGGEK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 111/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-833/O.4.13/Epp.2/04/2019
Penuntut Umum
NoNama
1DARU TRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI NUR PANGESTU alias PONGGEK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL                                                                                                  P-29                                                        

              “Untuk Keadilan”

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERKARA:PDM-          /BNTUL_Epp/12/2018

 

I. IDENTITAS TERDAKWA :

1. Nama                                          : ANGGI NUR PANGESTU alias PONGGEK

     Tampat lahir                                : Bantul

     Tanggal lahir/umur                      : 7 Agustus 1999 / 19 tahun

     Jenis kelamin                              : Laki-laki

     Kebangsaan/kewarganegaraan  : Indonesia

  Tempat tinggal                            : Piyungan, Kalurahan Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten   

                                                       Bantul

     Agama                                         : Islam

     Pekerjaan                                    : Belum bekerja

     Pendidikan                                  : SD ( lulus )

 

II.   PENAHANAN :

Terdakwa ditahan dalam perkara lain yang sedang dijalaninya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman.

 

III. DAKWAAN :

Bahwa terdakwa Anggi Nur Pangestu alias Ponggek bersama dengan Banu Firmansyah alias Bendot (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2018 sekira  jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2018 bertempat di jalan umum jurusan Srumbung-Pleret tepatnya di dusun Srumbung, Segoroyoso, Pleret, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang selurunya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan, supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi yang turut serta melakukan kejahatan itu untuk melarikan diri atau supaya barang yang dicurinya tetap tinggal di tangannya, perbuatan tersebut dilakukan dijalan umum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :

Bahwa terdakwa Anggi Nur Pangestu alias Ponggek pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2018 meminjam sepeda motor KLX warna hijau kombinasi hitam dengan Nomor Polisi AB 4248 QB dari saksi Ardi Firmansyah selanjutnya terdakwa Anggi Nur Pangestu alias Ponggek bersama dengan Banu Firmansyah alias Bendot dengan mengendarai sepeda motor KLX tersebut datang ke rumah saksi Langlang Dwi Kuncoro bermaksud untuk meminjam sabit / arit, dan saksi Langlang Dwi Kuncoro  mengiyakannya dan menyuruh terdakwa Anggi Nur Pangestu alias Ponggek untuk mengambil sabit / arit yang tersimpan di kandang ternak milik orangtua saksi Langlang Dwi Kuncoro, setelah mendapatkan sabit / arit, terdakwa bersama dengan Banu Firmansyah alias Bendot meninggalkan rumah saksi Langlang Dwi Kuncoro dan mereka bersepakat untuk mengambil barang milik orang lain selanjutnya guna melaksanakan niatnya tersebut terdakwa Anggi Nur Pangestu alias Ponggek dibonceng oleh Banu Firmansyah alias Bendot (belum tertangkap) dengan mengendarai sepeda motor KLX yang dipinjam dari saksi Ardi Firmansyah untuk mencari sasaran dan sesampainya di jalan umum jurusan Srumbung-Pleret tepatnya di dusun Srumbung, Segoroyoso, Pleret, Bantul, sepeda motor yang dikendarai oleh Banu Firmansyah alias Bendot mendekati memepet sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Faiz Nur Huda yang memboncengkan saksi korban Sri Marjiati yang berjalan searah dengan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa bersama dengan Banu Firmansyah alias Bendot, lalu terdakwa Anggi Nur Pangestu alias Ponggek melihat saksi korban Sri Marjiati membawa sebuah tas bertali selempang selanjutnya terdakwa Anggi Nur Pangestu alias Ponggek menarik paksa tas yang disandang oleh saksi korban Sri Marjiati dengan cara menariknya menggunakan sabit / arit hingga tali tas tersebut terputus dan terdakwa merebut tas tersebut hingga dapat dikuasai oleh terdakwa Anggi Nur Pangestu alias Ponggek, setelah dapat menguasai tas tersebut, terdakwa bersama dengan Banu Firmansyah alias Bendot melaju menjauh dari sepeda motor yang ditumpangi oleh saksi korban, kemudian terdakwa Anggi Nur Firmansyah membuka dan mengambil isi dalam tas tersebut yaitu uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Galaxi warna putih namun selanjutnya tas tersebut terjatuh di jalanan dan terdakwa tidak mengambilnya kembali karena diteriaki “jambret jambret” oleh saksi korban dan warga sekitar yang berusaha mengejar terdakwa, tas milik saksi korban diambil kembali oleh pemiliknya yaitu saksi Sri Marjiati, akibat perbuatan terdakwa Anggi Nur Pangestu bersama dengan Banu Firmansyah, saksi korban Sri Marjiati mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.115.000,- (satu juta seratus lima belas ribu rupiah) . -----

 

Perbuatan terdakwa Anggi Nur Pangestu alias Ponggek sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 365 ayat (1),(2) ke-1, 2 KUHP.

 

 

Bantul, 16 April 2019

PENUNTUT UMUM

 

 

DARU TRIASTUTI, SH

Jaksa Pratama NIP. 19800328 200501 2 006

 

Pihak Dipublikasikan Ya