| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa GERRY BUDIARTO Bin BUDI SUMIJONO, pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023; pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023; pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023; pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam rentang waktu antara bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kos Kepanjen Rt.007 Kel.Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa bermula terdakwa yang membeli pil sapi / pil warna putih berlambang Y kepada Sdr. Fai (DPO) sebanyak ± 10 kali, kemudian terdakwa dengan menggunakan 1 buah HP merk Samsung Galaxy A13, menghubungi saksi Bagus Anugrah Nur Pratama dan menjual pil sapi / pil warna putih berlambang Y yaitu :
- Ke-1 : pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023, terdakwa menjual 100 butir pil warna putih berlambang Y kepada saksi Bagus Anugrah Nur Pratama dengan harga sebesar Rp.200.000,- di Kos Kepanjen Rt.007 Kel.Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul.
- Ke-2 : pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023, terdakwa menjual 100 butir pil warna putih berlambang Y kepada saksi Bagus Anugrah Nur Pratama dengan harga sebesar Rp.200.000,- di Kos Kepanjen Rt.007 Kel.Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul.
- Ke-3 : pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023, terdakwa menjual 100 butir pil warna putih berlambang Y kepada saksi Bagus Anugrah Nur Pratama dengan harga sebesar Rp.200.000,-di Kos Kepanjen Rt.007 Kel.Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul.
- Ke-4 : pada hari Rabu tanggal 13 September 2023, terdakwa menjual 100 butir pil warna putih berlambang Y kepada saksi Bagus Anugrah Nur Pratama dengan harga sebesar Rp.200.000,- di Kos Kepanjen Rt.007 Kel.Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul.
- Bahwa terdakwa mengambil keuntungan dalam menjual pil warna putih berlambang Y yaitu per 100 butirnya sebesar Rp.100.000,-.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 September 2023, sekitar pukul 06.30 WIB, saksi Iwan Satriya Nugraha, saksi Septiaji Irawan, S.M bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul, berhasil menangkap saksi Bagus Anugrah Nur Pratama, selanjutnya langsung dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah saksi Bagus Anugrah Nur Pratama dan ditemukan barang yaitu uang sebesar Rp.17.000,- (uang hasil penjualan pil warna putih berlambang Y) dan 1 buah HP merk Vivo warna hitam, tidak lama kemudian datang terdakwa ke kos saksi Bagus Anugrah Nur Pratama yang beralamat di Kos Kepanjen Rt.007 Kel.Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul dan saat itu juga terdakwa langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa : 1 bekas kotak kardus bertuliskan My Baby berisi 200 butir pil warna putih berlambang Y; 1 bekas kotak kardus bertuliskan Staycation berisi 100 butir pil warna putih berlambang Y; 1 buah HP merk Samsung Galaxy A13 (sebagai komunikasi transaksi dalam jual beli pil warna putih berlambang Y); 1 buah tas warna hitam bertuliskan JFR; uang tunai sebesar Rp.25.000,- (sisa hasil penjualan pil warna putih berlambang Y kepada saksi Bagus Anugrah Nur Pratama), selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Bagus Anugrah Nur Pratama dan barang bukti yang ditemukan, langsung dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan (Pil Trihexyphenidyl) dengan cara menjual kepada saksi Bagus Anugrah Nur Pratama, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat jenis Pil Trihexypenidhyl dan Pil Trihexyphenidyl termasuk Obat dalam daftar G.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor. LAB : 2725/NOF/2023, tanggal 29 September 2023, yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yaitu : BOWO NURCAHYO, S.Si.M.Biotech; NUR TAUFIK, ST; SUGIYANTA, SH serta diketahui dan ditandatangani oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : BB-5826/2023/NOF dan BB-5827/2023/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika), tetapi mengandung Trihexypenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa GERRY BUDIARTO Bin BUDI SUMIJONO, pada hari Jum’at tanggal 15 September 2023 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kos Kepanjen Rt.007 Kel.Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “Telah mencoba melakukan kejahatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 September 2023, sekitar pukul 06.30 WIB, saksi Iwan Satriya Nugraha, saksi Septiaji Irawan, S.M bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul, berhasil menangkap saksi Bagus Anugrah Nur Pratama, selanjutnya langsung dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah saksi Bagus Anugrah Nur Pratama dan ditemukan barang yaitu uang sebesar Rp.17.000,- (uang hasil penjualan pil warna putih berlambang Y) dan 1 buah HP merk Vivo warna hitam, tidak lama kemudian datang terdakwa ke kos saksi Bagus Anugrah Nur Pratama yang beralamat di Kos Kepanjen Rt.007 Kel.Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul dan saat itu terdakwa belum sempat menyerahkan 1 bekas kotak kardus bertuliskan My Baby berisi 200 butir pil warna putih berlambang Y (pesanan saksi Bagus Anugrah Nur Pratama) kepada saksi Bagus Anugrah Nur Pratama dan saat itu terdakwa langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa : 1 bekas kotak kardus bertuliskan My Baby berisi 200 butir pil warna putih berlambang Y; 1 bekas kotak kardus bertuliskan Staycation berisi 100 butir pil warna putih berlambang Y; 1 buah HP merk Samsung Galaxy A13 (sebagai komunikasi transaksi dalam jual beli pil warna putih berlambang Y); 1 buah tas warna hitam bertuliskan JFR; uang tunai sebesar Rp.25.000,- (sisa hasil penjualan pil warna putih berlambang Y kepada saksi Bagus Anugrah Nur Pratama), selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Bagus Anugrah Nur Pratama dan barang bukti yang ditemukan, langsung dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor. LAB : 2725/NOF/2023, tanggal 29 September 2023, yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yaitu : BOWO NURCAHYO, S.Si.M.Biotech; NUR TAUFIK, ST; SUGIYANTA, SH serta diketahui dan ditandatangani oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : BB-5826/2023/NOF dan BB-5827/2023/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika), tetapi mengandung Trihexypenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 53 ayat (1) KUHP.
|