Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.SARI NUR HAYATI, S.H
3.Nur Ika Yutanita, SH
MUHAMMAD FARUQ bin FAISAL RIZAL (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-188/M.4.12.3/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2SARI NUR HAYATI, S.H
3Nur Ika Yutanita, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FARUQ bin FAISAL RIZAL (alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Dimas Priyo S SH. Mustopa, SH.MH. M Yogo H SH. Wahyu BP SH, M Ghufron T SH dan Alif Zulfikar F SHMUHAMMAD FARUQ bin FAISAL RIZAL (alm)
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
--------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FARUQ Bin Alm FAISAL RIZAL pada hari  Jumat tanggal 07 November 2025  sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Randubelang Rt.001, Kal.Bangunharjo, Kap.Sewon, Kab.Bantul  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal terdakwa pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 09.00 Wib mengirim pesan Whatsapp kepada saksi RUDY SUPRIYANTO Als BABE Bin DENI SUPRIYANTO “om buatin lagi bisa?” kemudian dijawab oleh saksi BABE “bisa tapi masih ada acara keluarga” kemudian dibalas terdakwa “ ya gak papa om besok pagi aja”.
  • Bahwa terdakwa pada malam harinya sekitar pukul 23.00 Wib mendapat pesan WA dari saksi BABE yang mana isi dari pesan tersebut ada foto dan lokasi bahwa sabu tersebut sudah diletakkan di pinggir jalan Ki Ageng Pamanahan, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta yang disimpan di dalam bekas kotak susu Merk Indomilk kemudian diletakkan di samping dudukan semen tiang bendera. Setelah terdakwa mendapat pesan via WA yang berisi foto dan lokasi sabu kemudian selang kurang lebh 1 jam terdakwa berankat menuju ke titik lokasi sabu diletakkan yaitu di pinggir jalan Ki Ageng Pamanahan Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, sesampainya terdakwa di lokasi sabu diletakkan, kemudian terdakwa mengambil paket sabu dan dibawa pulang ke rumah terdakwa.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekitar pukul 09.30 Wib terdakwa membuka sabu tersebut dan memecah menjadi 24 (dua puluh empat) paket menggunakan timbangan digital merk ACIS dan 24 (dua puluh empat) paket sabu disimpan oleh terdakwa di dalam kotak warna hitam dan diletakkan di atas lemari.
  • Setelah terdakwa memecah menjadi 24 (dua puluh empat) paket lalu terdakwa mengambil 1 (satu) paket untuk terdakwa konsumsi sendiri pada hari Minggu tanggal 02 November 2025. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 November 2025  sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa mengambil lagi 1 (satu) paket untuk dipergunakan terdakwa sendiri, akan tetapi karena tidak habis sehingga sisa dari 1 (satu) paket yang dikonsumsi tersebut terdakwa letakkan di atas speaker.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa ditelpon oleh BUNG TOM dan menanyakan kepada terdakwa “Ono ora?” dan dijawab “Ono, seperti biasa” dan bilang BUNG TOM bilang kepada terdakwa “ yowes aku jupuk setengah” kemudian telpon tersebut dimatikan dan BUNG TOM mengirim pesan via WA kepada terdakwa “no rekening” lalu terdakwa mengirim nomor akun DANA terdakwa “089618650106” setelah itu BUNG TOM mentransfer uang ke akun DANA sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan kekurangannya akan dibayarkan secara tunai karena pada saat itu harga sabu yang akan dibeli BUNG TOM sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah),  setelah   itu sekitar pukul 23.50 Wib BUNG TOM mengirim pesan lagi kepada terdakwa “dimana?” dijawab terdakwa “di rumah” setelah itu BUNG TOM membalas “otw” setelah itu terdakwa keluar ke pinggir jalan yang jaraknya kurang lebih 50 meter dari rumah terdakwa dan saat itu terdakwa membawa 7 paket sabu, terdakwa menunggu BUNG TOM di pinggir jalan tersebut dan tiba-tiba terdakwa didatangi petugas Polres Bantul dan diamankan.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan sabu dari saksi BABE dan sudah 6 (enam) kali membeli narkotika jenis sabu dari saksi BABE.
  • Bahwa untuk pembelian sabu pertama sampai pembelian keempat untuk sabu terdakwa konsumsi sendiri sedangkan untuk pembelian kelima dan keenam selain dikonsumsi sendiri oleh terdakwa juga dijual kepada orang lain.
  • Bahwa saat terdakwa diamankan oleh petugas Satresarkoba Polres Bantul, dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan petugas Satresnarkoba Polres Bantul menemukan 20 (dua puluh) paket yang diletakkan di atas speaker.
  • Bahwa dari penyitaan terhadap barang bukti dilakukan uji lab ke Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Pemda D.I.Yogyakarta, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justisia Nomor : R/400.7.5/1889/D13.1 tanggal 15 November 2025  terhadap Barang Bukti No.BB/120/XI/2025/Sat Resnarkoba berupa 5 (lima) bungkus plastic klip dengan kode Laboratorium 029417/T/11/2025, 029418/T/11/2025, 029419/T/11/2025, 029420/T/11/2025 dan 029421/T/11/2025 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.

  
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2)  huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian.

ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FARUQ Bin Alm FAISAL RIZAL   pada hari Minggu        tanggal  02 November 2025 sekitar pukul 09.30 Wib dan pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Randubelang Rt.001 Kal.Bangunharjo, Kap.Sewon, Kab.Bantul  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal terdakwa pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 09.00 Wib mengirim pesan Whatsapp kepada saksi RUDY SUPRIYANTO Als BABE Bin DENI SUPRIYANTO “om buatin lagi bisa?” kemudian dijawab oleh saksi BABE “bisa tapi masih ada acara keluarga” kemudian dibalas terdakwa “ ya gak papa om besok pagi aja”.
  • Bahwa terdakwa pada malam harinya sekitar pukul 23.00 Wib mendapat pesan WA dari saksi BABE yang mana isi dari pesan tersebut ada foto dan lokasi bahwa sabu tersebut sudah diletakkan di pinggir jalan Ki Ageng Pamanahan, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta yang disimpan di dalam bekas kotak susu Merk Indomilk kemudian diletakkan di samping dudukan semen tiang bendera. Setelah terdakwa mendapat pesan via WA yang berisi foto dan lokasi sabu kemudian selang kurang lebh 1 jam terdakwa berankat menuju ke titik lokasi sabu diletakkan yaitu di pinggir jalan Ki Ageng Pamanahan Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, sesampainya terdakwa di lokasi sabu diletakkan, kemudian terdakwa mengambil paket sabu dan dibawa pulang ke rumah terdakwa.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekitar pukul 09.30 Wib terdakwa membuka sabu tersebut dan memecah menjadi 24 (dua puluh empat) paket menggunakan timbangan digital merk ACIS dan 24 (dua puluh empat) paket sabu disimpan oleh terdakwa di dalam kotak warna hitam dan diletakkan di atas lemari.
  • Setelah terdakwa memecah menjadi 24 (dua puluh empat) paket lalu terdakwa mengambil 1 (satu) paket untuk terdakwa konsumsi sendiri pada hari Minggu tanggal 02 November 2025. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 November 2025  sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa mengambil lagi 1 (satu) paket untuk dipergunakan terdakwa sendiri, akan tetapi karena tidak habis sehingga sisa dari 1 (satu) paket yang dikonsumsi tersebut terdakwa letakkan di atas speaker.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan sabu dari saksi BABE dan sudah 6 (enam) kali membeli narkotika jenis sabu dari saksi BABE.
  • Bahwa untuk pembelian sabu pertama sampai pembelian keempat untuk sabu terdakwa konsumsi sendiri sedangkan untuk pembelian kelima dan keenam selain dikonsumsi sendiri oleh terdakwa juga dijual kepada orang lain.
  • Bahwa saat terdakwa diamankan oleh petugas Satresarkoba Polres Bantul, dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan petugas Satresnarkoba Polres Bantul menemukan 20 (dua puluh) paket yang diletakkan di atas speaker.
  • Bahwa dari penyitaan terhadap barang bukti dilakukan uji lab ke Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Pemda D.I.Yogyakarta, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justisia Nomor : R/400.7.5/1889/D13.1 tanggal 15 November 2025  terhadap Barang Bukti No.BB/120/XI/2025/Sat Resnarkoba berupa 5 (lima) bungkus plastic klip dengan kode Laboratorium 029417/T/11/2025, 029418/T/11/2025, 029419/T/11/2025, 029420/T/11/2025 dan 029421/T/11/2025 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan hasil uji terhadap urin terdakwa  MUH.FARUQ dari RSU PKU Muhammadiyah Bantul  tanggal 07 November 2025 positif mengandung Amphetamin dan Methamphetamine/Shabu-S.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

  
------------------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) hrf a  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya