Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.G/2025/PN Btl Dra. Hj. ISMIYATI, S.H. 1.TRI YUSGIYANTI
2.Bank Tabungan Negara (Persero) TBK. Commercial Banking Center Semarang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 85/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dra. Hj. ISMIYATI, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nasuka Abdul Jamal SH.MH.,CIL.Dra. Hj. ISMIYATI, S.H.
Tergugat
NoNama
1TRI YUSGIYANTI
2Bank Tabungan Negara (Persero) TBK. Commercial Banking Center Semarang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul
2Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan perbuatan wanprestasi;
  3. Memerintahkan kepada TERGUGAT I agar segera melakukan pelunasan hutang kepada TERGUGAT IIyakni PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Commercial Banking  Center Semarang atas SHGB Nomor 01350 desa Guwosari di Puri Nirwana Pajangan B.14 Tipe 45m2 luas bangunan 45m2 dengan luastanah 78m2 yang terletak di Iroyudan, Guwosari, Pajangan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta atasnama PENGGUGAT yang dilekati Hak Tanggungan sebesar Rp. 160.000.000,00 setidak- tidaknya 30 (tigapuluh) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  4. Memerintahkan kepada TERGUGAT agar segera melakukan peralihan hak dan/atau membantu dalamproses penandatanganan Akta Jual Beli rumah dan tanah kavling dengan Nomor SHGB : 01350 desaGuwosari di Puri Nirwana Pajangan B.14 Tipe45m2 luas bangunan 45m2  dengan luas tanah 78m2  yang terletak di Iroyudan, Guwosari, Pajangan,Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta kepada PENGGUGAT;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) terhadap sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri sebuah bangunan dengan SHGB Nomor 01350yang terletak di Puri Nirwana Pajangan B.14 Tipe 45m2 luas bangunan 45m2 dengan luas tanah 78m2 yang terletak di Iroyudan, Guwosari, Pajangan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 per hari atas keterlambatan melakukan peralihan hak dan/atau proses penandatangan Akta Jual Beli serta menyerahkan SHGB Nomor 01350 Kavling B. 14 Perum Puri Nirwana Pajangan yang terletak di Iroyudan, Guwosari, Pajangan, Bantul, DIY kepada PENGGUGAT;
  7. Membebankan keseluruhan biaya perkara kepada TERGUGAT.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak