| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 38/Pid.B/2025/PN Btl | 1.Muninggar Setyani, SH 2.TRI SUSANTI, S.H,M.H |
SUPRIYONO Bin MIDIYONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 38/Pid.B/2025/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-534/M.4.12.3/Eoh.2/02/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa SUPRIYONO Bin MIDIYONO pada hari Jumat, 13 September 2024 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di depan SMA N 1 Sewon tepatnya di Jalan Parangtritis Dsn. Druwo, Ds. Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa pulang dari rumah temannya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna putih merah No.Polisi AB-5261-B melewati Jalan Parangtritis, dan mampir membeli rokok di toko alfamart Jalan Parangtritis depan timur toko hendriyansah, selanjutnya terdakwa berhenti dan duduk untuk merokok di depan toko alfamart tersebut, kemudian sekira pukul 04.20 Wib tedakwa meninggalkan toko alfamart dan pergi kearah Selatan berniat untuk pulang kerumah, kemudiian sesampainya di pertigaan jl Tarudan Utara Polsek Sewon terdakwa melihat saksi Martin Dwi Saputri (korban) dengan mengendarai sepeda motor matic membawa keranjang/keronjot pasar dan membawa tas slempang di bahu kiri dan tas menghadap ke kanan badan saksi Martin Dwi Saputri berjalan dari arah Selatan ke arah utara secara pelan – pelan, kemudian setelah melihat tas milik saksi Martin Dwi Saputri tersebut terdakwa langsung putar balik di pertigaan jl Tarudan tersebut kearah utara Jl. Parangtritis dan mengikuti di belakang saksi Martin Dwi Saputri, kemudian setelah melihat situasi di sekitar depan SMA 1 SEWON tepatnya di Jalan Parangtritis Dsn. Druwo, Ds. Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul sepi dan aman tedakwa langsung menyalip dan memepet saksi Martin Dwi Saputri selajutnya dari arah kanan saksi Martin Dwi Saputri terdakwa langsung mengambil tanpa ijin tas saksi Martin Dwi Saputri dengan cara merebut / menarik secara paksa dengan menggunakan tangan kiri terdakwa sampai tali tas tersebut terputus dan terlepas dari badan saksi Martin Dwi Saputri, kemudian setelah itu terdakwa dengan sepeda motornya pergi kearah Utara dan sampai diperempatan Jl.ATK / Samsat Sewon terdakwa belok kearah timur dengan kecepatan tinggi, kemudian setelah itu di perempatan pertama terdakwa belok ke kanan, sesampainya Café Bubrah Jl.Tarudan, kemudian terdakwa belok ke kiri arah Selatan sekitar 50 meter di pertigaan saya belok kearah Selatan, kemudian sesampainya di perempatan di polisi tidur yang agak tinggi di Jl Desa Tarudan tersebut terdakwa berhenti untuk membuka tas tersebut dan mengambil isinya berupa handphone dan dompet yang berisi surat – surat dan identitas saksi Martin Dwi Saputri, selanjutnya tas tersebut terdakwa buang, kemudian terdakwa langsung pulang kerumahnya. Bahwa pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB atas dasar laporan dari saksi Martin Dwi Saputri dan informasi dari masyarakat, saksi Nur Kholik beserta satu tim reskrim Polsek Sewon melakukan pengkapan terhadap terdakwa di dalam rumahnya di daerah Dsn. Semail, Rt 03, Ds. Bangunharjo, Kec. Sewon, kab. Bantul selanjutnyaterdakwa beserta barang bukti hasil kejahatannya dibawa ke Polsek Sewon untuk diamankan dan diproses lebih lanjut. Bahwa Akibat perbuatan terdakwa saksi Martin Dwi Saputri mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).---------------------------------------------------------------
------------------------------------- Perbuatan terdakwa SUPRIYONO Bin MIDIYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
