Kesatu :
------- Bahwa terdakwa GIYANTA Alias SABLING Bin MARYOTO pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar 20.59 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Dokaran, RT. 005, Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan pitang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar jam 20.59 Wib terdakwa Giyanta alias Sabling Bin Maryoto datang ke rumah saksi korban Rustini di Dusun Dokaran, RT. 005, Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul bersama dengan saksi Lorenz Napitupulu dan sdr. Hari (DPS) dengan menggunakan mobil milik saksi Lorenz Napitupulu, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Rustini jika dirinya hendak meminjam mobil milik saksi korban Rustini dengan kata-kata “Aku nyilih mobile sik tak gowone neng Solo patang ndino (saya pinjam mobilnya dulu saya bawa ke Solo empat hari)”, karena saksi korban Rustini sudah kenal lama dengan terdakwa maka saksi korban pun percaya dan mau meminjamkan mobil miliknya, kemudian saksi korban menyerahkan 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya warna merah dengan Nomor Polisi AB 1822 JW miliknya beserta dengan kunci dan STNK nya kepada terdakwa, lalu terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya warna merah dengan Nomor Polisi AB 1822 JW milik saksi korban Rustini tersebut dengan sdr. Hari sebagai pengendaranya/sopirnya, sedangkan saksi Lorenz Napitupulu pulang dengan mengendarainya mobilnya sendiri.
Bahwa kemudian terdakwa dan sdr. Hari pergi ke Solo dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya warna merah dengan Nomor Polisi AB 1822 JW milik saksi korban Rustini tersebut, namun terdakwa dan sdr. Hari hanya berada di Solo hanya selama 1 (satu) hari saja tidak sesuai dengan kata-kata terdakwa kepada saksi korban Rustini yang mengatakan akan menggunakannya selama 4 (empat) hari di Solo, lalu terdakwa malah menyerahkan 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya warna merah dengan Nomor Polisi AB 1822 JW milik saksi korban Rustini beserta kunci dan STNK nya tersebut kepada sdr. Hari dan terdakwa pulang dengan menggunakan bis.
Bahwa setelah 4 (empat) hari terdakwa belum mengembalikan 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya warna merah dengan Nomor Polisi AB 1822 JW kepada saksi korban Rustini dengan alasan masih digunakan untuk urusan terdakwa dan saksi korban pun menjadi sulit untuk menghubungi terdakwa, hingga akhirnya saksi korban Rustini mengetahui jika 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya warna merah dengan Nomor Polisi AB 1822 JW miliknya telah digadaikan oleh sdr. Hari kepada saksi Marsanto Budi Prasetyo.
Bahwa saksi korban Rustini mau meminjamkan 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya warna merah dengan Nomor Polisi AB 1822 JW miliknya kepada terdakwa karena percaya dan telah kenal lama dengan terdakwa dan terdakwa mengatakan jika terdakwa yang akan menggunakannya, bukan digunakan oleh orang lain.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 378 KUHP.------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
------- Bahwa terdakwa GIYANTA Alias SABLING Bin MARYOTO pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar 20.59 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Dokaran, RT. 005, Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar jam 20.59 Wib terdakwa Giyanta alias Sabling Bin Maryoto datang ke rumah saksi korban Rustini di Dusun Dokaran, RT. 005, Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul bersama dengan saksi Lorenz Napitupulu dan sdr. Hari (DPS) dengan menggunakan mobil milik saksi Lorenz Napitupulu, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Rustini jika dirinya hendak meminjam mobil milik saksi korban Rustini dengan kata-kata “Aku nyilih mobile sik tak gowone neng Solo patang ndino (saya pinjam mobilnya dulu saya bawa ke Solo empat hari)”, karena saksi korban Rustini sudah kenal lama dengan terdakwa maka saksi korban pun percaya dan mau meminjamkan mobil miliknya, kemudian saksi korban menyerahkan 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya warna merah dengan Nomor Polisi AB 1822 JW miliknya beserta dengan kunci dan STNK nya kepada terdakwa, lalu terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya warna merah dengan Nomor Polisi AB 1822 JW milik saksi korban Rustini tersebut dengan sdr. Hari sebagai pengendaranya/sopirnya, sedangkan saksi Lorenz Napitupulu pulang dengan mengendarainya mobilnya sendiri.
Bahwa kemudian terdakwa dan sdr. Hari pergi ke Solo dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya warna merah dengan Nomor Polisi AB 1822 JW milik saksi korban Rustini tersebut, namun terdakwa dan sdr. Hari hanya berada di Solo hanya selama 1 (satu) hari saja, lalu terdakwa tanpa seijin saksi korban Rustini menyerahkan 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya warna merah dengan Nomor Polisi AB 1822 JW milik saksi korban Rustini beserta kunci dan STNK nya yang dalam penguasaannya tersebut kepada sdr. Hari dan terdakwa pulang dengan menggunakan bis.
Bahwa setelah 4 (empat) hari terdakwa belum mengembalikan 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya warna merah dengan Nomor Polisi AB 1822 JW kepada saksi korban Rustini dengan alasan masih digunakan untuk urusan terdakwa dan saksi korban pun menjadi sulit untuk menghubungi terdakwa, hingga akhirnya saksi korban Rustini mengetahui jika 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya warna merah dengan Nomor Polisi AB 1822 JW miliknya telah digadaikan oleh sdr. Hari kepada saksi Marsanto Budi Prasetyo.
Bahwa saksi korban Rustini mau meminjamkan 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya warna merah dengan Nomor Polisi AB 1822 JW miliknya kepada terdakwa karena percaya dan telah kenal lama dengan terdakwa dan terdakwa mengatakan jika terdakwa yang akan menggunakannya, bukan digunakan oleh orang lain.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 372 KUHP
|