INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 63/Pdt.G/2026/PN Btl | ABI HUSNI | 1.YULIO AQUA MARE 2.NOVIANA SINTA DEWI / Istri Tergugat-I ( dikapasitaskan sebagai Tergugat karena aset Tergugat I ada yang atas nama istrinya ) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 63/Pdt.G/2026/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PROVISI:
1. Mengabulkan tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya.
2. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang tunai sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat sebagai Uang Hidup Darurat (Noodvoorziening) untuk menutup kebutuhan mendesak berupa:
a. Biaya hidup pokok Penggugat dan keluarganya selama persidangan ini berlangsung.
b. Biaya pengobatan lanjutan Penggugat.
c. Biaya untuk melanjutkan Pendidikan anak Penggugat yang saat ini terhenti karena tidak ada biaya.
d. Pembayaran utang-utang yang telah jatuh tempo.
P R I M A I R :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara Hukum Tergugat-I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) yang telah merugikan Penggugat.
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda Tergugat-I dan Tergugat-II, yaitu :
No. Jenis Aset Kepemilikan Keterangan
1. Tanah dan Bangunan Noviana Sinta Dewi (Tergugat-II) Terletak di Jl. MPR, Dayakan, Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta
2. Tanah dan Bangunan Noviana Sinta Dewi (Tergugat-II) Terletak di Jl. MPR, Dayakan, Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta
3. Tanah dan Bangunan Noviana Sinta Dewi (Tergugat-II) Terletak di Jl. MPR, Dayakan, Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta
4. Tanah dan Bangunan Noviana Sinta Dewi (Tergugat-II) Terletak di Jl. MPR, Dayakan, Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta
5. Tanah dan Bangunan Noviana Sinta Dewi (Tergugat-II) Terletak di Jl. MPR, Dayakan, Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta
6. Tanah dan Bangunan Tergugat-I Terletak di Komplek Tamasa CII-3, Tambak Sawah, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur
7. Tanah Tergugat-I Terletak di Pendul, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta
8. Unit Apartemen Tergugat-I Terletak di Apartemen Amega Crown Residence, Kp. Baru, Tambak Roso, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur
9. Kendaraan Bermotor Tergugat-I Mobil, Merek Mitsubishi Pajero Sport, Tahun 2014, No.Pol W 1636 XT.
10. Tanah Tergugat-I Terletak di Jl. MPR, Dayakan, Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta
11. Rekening Bank / Simpanan Lainnya Saham / penyertaan Modal pada perusahaan manapun Tergugat-I
12. Seluruh asset lainnya yang bisa didentifikasi Tergugat-I
4. Menghukum Tergugat-I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebagai berikut:
a. Ganti Rugi Materiil:
1) Sebesar Rp 1.500.000.000,00 (Satu Miliard lima ratus juta rupiah) dibayarkan Tergugat-I kepada Penggugat tanpa menunggu putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
2) Sebesar Rp 4.600.000.000,00 (Empat miliard enam ratus juta rupiah) dibayarkan Tergugat kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
b. Ganti Rugi Immateril sebesar Rp 6.000.000.000,00 (Enam Miliard rupiah) dibayarkan Tergugat-I kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
5. Memerintahkan kepada Tergugat-II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini.
6. Memerintahkan Tergugat-II untuk menyerahkan bukti kepemilikan aset besama Tergugat-I kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan melalui lelang umum.
7. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
8. Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum yang dilakukan Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
9. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D A I R:
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bantul Cq. Hakim Pemeriksa Perkara mempunyai pertimbangan lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
