Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2023/PN Btl HERU ATMOJO / PAIDI 1.ENDRIANTO
2.PT. SARANA YOGYA VENTURA
Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 14 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERU ATMOJO / PAIDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hariyanto, SHHERU ATMOJO / PAIDI
Tergugat
NoNama
1ENDRIANTO
2PT. SARANA YOGYA VENTURA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa perjanjian pinjam yang dibuat dibawah tangan tertanggal 04 Maret 2019 atas sertipikat Hak Milik Nomor : 13645 yang terletak di Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta yang tercatat atas nama Heru Atmojo atau Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara     : Rumah milik Bu Sutiar.

Sebelah Timur     : Rumah milik Bapak Ponijo.

Sebelah Selatan   : Rumah milik Bapak Heru Atmojo.

Sebelah Barat     : Jalan.

Yang dibuat dan dilakukan Penggugat dengan Tergugat I dinyatakan sah menurut hukum.

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pihak yang sah memiliki hak atas sertipikat Hak Milik Nomor : 13645 yang terletak di Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul seperti yang telah dijelaskan posita nomor 2 diatas.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat karena tidak diberikannya sertipikat milik Penggugat sesuai perjanjian dengan yang telah disepakati dalam surat perjanjian dibawah tangan.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanpa syarat Sertipikat Hak Milik Nomor : 13645 kepada Penggugat.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah obyek sengketa Sertipikat Hak Milik Nomor : 13645, yang terletak di Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul.
  5. Menyatakan secara hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi ( Uitvoebaar Bij Voorraad ).
  6. Membebankan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak