| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa perjanjian pinjam yang dibuat dibawah tangan tertanggal 04 Maret 2019 atas sertipikat Hak Milik Nomor : 13645 yang terletak di Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta yang tercatat atas nama Heru Atmojo atau Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Rumah milik Bu Sutiar.
Sebelah Timur : Rumah milik Bapak Ponijo.
Sebelah Selatan : Rumah milik Bapak Heru Atmojo.
Sebelah Barat : Jalan.
Yang dibuat dan dilakukan Penggugat dengan Tergugat I dinyatakan sah menurut hukum.
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pihak yang sah memiliki hak atas sertipikat Hak Milik Nomor : 13645 yang terletak di Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul seperti yang telah dijelaskan posita nomor 2 diatas.
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat karena tidak diberikannya sertipikat milik Penggugat sesuai perjanjian dengan yang telah disepakati dalam surat perjanjian dibawah tangan.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanpa syarat Sertipikat Hak Milik Nomor : 13645 kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah obyek sengketa Sertipikat Hak Milik Nomor : 13645, yang terletak di Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul.
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi ( Uitvoebaar Bij Voorraad ).
- Membebankan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
|