Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/PDT.P/2015/PN Btl Supriyanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2015
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 104/PDT.P/2015/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 16 Sep. 2015
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Supriyanto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama ayah pemohon dari Mursaring menjadi Mutar.
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupataen Bantul setelah ditunjukan penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama ayah pemohon tertulis Mursaring mejadi Mutar pada Akta Kelahiran pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupataen Bantul nomor : 2709/Ist.A/2004, tertanggal 21 Juni 2004.
  4. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak