Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
303/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Psikotropika) SEKAR DIANING P.S, SH.MH ANDREW AGUSTIAN BIN ROSNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 303/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Psikotropika)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Des. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2643/M.4.12.3/Eku.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1SEKAR DIANING P.S, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDREW AGUSTIAN BIN ROSNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa ANDREW AGUSTIAN BIN ROSNO,  pada hari Sabtu, 03 Oktober 2020 sekitar pukul 20.30Wib, setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2020, bertempat di Bulus Kulon Rt.001, Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------- 
• Bahwa pada Sabtu 03 Oktober 2020 pukul 20.30Wib di Bulus Kulon Rt.001, di rumah terdakwa di Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, terdakwa menjual 1 buah plastik klip bening yang berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) pada AGIL KURNIANTO alias KIPLI dan pada hari Minggu 04 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00Wib di rumah terdakwa, menjual lagi pada AGIL KURNIANTO alias KIPLI 1 buah plastik klip bening yang berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
• Bahwa terdakwa sudah beberapa kali membeli dan menjual kembali obat-obat tersebut, diantaranya menjual kembali pada AGIL KURNIANTO alias KIPLI.
• Bahwa pada hari Senin 05 Oktober 2020 sekitar pukul 02.00Wib di Bulus Kulon Rt.001, Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, dilakukan penggeledahan oleh Polres Bantul dan ditemukan di badan terdakwa yaitu 1 (satu) Buah bekas bungkus rokok SAMPOERNA MILD yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang  dan 1 (satu) buah plastik benng berisi 7 (tujuh)  butir pil warna putih berlambang Y dan Uang sebanyak Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar pecahan Rp. 10.000,-, 2 (dua) lembar pecahan Rp 5.000,- yang merupakan uang hasil penjualan pil berlambang Y;
• Bahwa pil warna putih berlambang “Y” tersebut didapat terdakwa tanpa melalui metode penyaluran obat keras/ daftar G resmi yang mana yang berwenang hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter, tidak memiliki kemasan tidak diketahui dan tidak tercantum tanggal kadaluarsanya, cara penyimpanan obat tidak sesuai standar dan saat mengedarkan pil tersebut tidak didasarkan resep yang sah sehingga tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
• Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dan keahlian untuk menyimpan, menjual dan meresepkan obat keras daftar G karena merupakan lulusan SMP dan tidak bekerja di bidang kesehatan.
Bahwa telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap pil warna putih berlambang “Y” pada Laboratorium Forensik yang dituangkan dalam berita acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2543/NOF/ 2020 tgl 21 Oktober 2020  kesimpulan:
BB-5324/2020/NOF dan BB-5325/2020/NOF NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.
 
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Pihak Dipublikasikan Ya