Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.B/2016/PN Btl. Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M. ALIRAHADED Alias AGUS Bin SARDI. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 249/Pid.B/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Nov. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-3130/O.4.13/Ep.2/11/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIRAHADED Alias AGUS Bin SARDI.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ALIRAHADED Alias AGUS Bin SARDI pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2016 bertempat di halaman rumah seorang warga di Dusun Ngoto Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu berupa sepeda motor jenis Yamaha 5D9 Vega ZR tahun 2009, warna merah, nomor polisi AB-2894-CS No. Rangka MH35D90019J369628, Nosin 5D9369685, beserta STNKnya yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan saksi korban TUKIDI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya ketika terdakwa sedang bekerja dalam sebuah proyek talud (saluran irigasi) di Dusun Ngoto Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dan kemudian melihat ada banyak sepeda motor milik para pekerja proyek yang diparkir dihalaman rumah warga tidak jauh dari lokasi proyek, maka saat itu timbul niat terdakwa untuk mengambil salah satu sepeda motor yang diparkir ditempat tersebut. Terdakwa kemudian mengentikan kerjanya lalu diam-diam berjalan mendekati salah satu sepeda motor yaitu jenis Yamaha 5D9 Vega ZR milik saksi TUKIDI, lalu mencari kunci kontak didalam saku jaket yang diletakkan diatas sepeda motor tersebut, dan setelah menemukan kunci kontak terdakwa menghidupkan mesinnya.
Bahwa pada saat terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor, ada salah seorang pekerja yakni saksi PONISH yang melintas didekat terdakwa dan melihat ke arah terdakwa, sehingga agar tidak dicurigai maka terdakwa mengatakan kepada saksi POLISH bahwa terdakwa telah izin kepada pemiliknya meminjam sepeda motor untuk membeli rokok. Setelah itu, terdakwa bergegas pergi mengendarai sepeda motor milik saksi TUKIDI tersebut menuju ke Magelang Jawa Tengah.
Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa menjual sepeda motor tersebut beserta STNKnya yang ditemukan di dalam jok sepeda motor kepada saksi AAN BUDIMAN melalui saksi MUHAMMAD FARID seharga Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus rupiah). Uang hasil penjualan sepeda motor selanjutnya diberikan kepada saksi MUHAMMAD FARID sebagai komisi sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan selebihnya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban TUKIDI mengalami kerugian berupa hilangnya gelang emas senilai Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya