| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-------------------
- Menyatakan dan menetapkan secara hukum, PENGGUGAT adalah sebagai Kreditur, kemudian TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III adalah selaku ahli waris yang menggantikan kedudukan Tuan IWAN GURITNO, BE. (Almarhum) sebagai Debitur, serta TERGUGAT IV adalah sebagai Penjamin;---------------------------------------
- Menyatakan dan menetapkan sah secara hukum, bahwa Tuan IWAN GURITNO, BE. (Almarhum), telah menerima pinjaman uang (utang), berupa Fasilitas Kredit Pemilikan Mobil (KPM) dari PENGGUGAT, sebesar Rp94.541.080,00 (sembilan puluh empat juta lima ratus empat puluh satu ribu delapan puluh rupiah), yang dipergunakan untuk tujuan pembelian atas 1 (satu) unit mobil HONDA ALL NEW JAZZ S 2015, sebagaimana yang tertuang di dalam PERJANJIAN KREDIT Nomor : 392/kpm/YOG/X/15 tanggal 28 Oktober 2015;----------------------------------
- Menyatakan dan menetapkan sah secara hukum, bahwa jumlah utang Tuan IWAN GURITNO, BE. (Almarhum), yang belum dibayarkan/belum dilunasi kepada PENGGUGAT, berdasarkan perhitungan per tanggal 24 April 2020 adalah sebesar Rp106.917.124,79 (seratus enam juta sembilan ratus tujuh belas ribu seratus dua puluh empat koma tujuh sembilan rupiah), dan selanjutnya atas bunga dan denda, serta biaya-biaya lainnya yang timbul sebagaimana yang ditentukan dalam Perjanjian Kredit, diperhitungkan sejak dari tanggal 24 April 2020 sampai dengan keputusan ini dilaksanakan.
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar atas seluruh utang Tuan IWAN GURITNO, BE. (Almarhum) yang belum dibayarkan/belum dilunasi kepada PENGGUGAT, dengan perhitungan per tanggal 24 April 2020, adalah sebesar Rp106.917.124,79 (seratus enam juta sembilan ratus tujuh belas ribu seratus dua puluh empat koma tujuh sembilan rupiah), dan selanjutnya atas bunga dan denda, serta biaya-biaya lainnya yang timbul sebagaimana yang ditentukan dalam Perjanjian Kredit, diperhitungkan sejak dari tanggal 24 April 2020 sampai dengan keputusan ini dilaksanakan.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) berupa :
- 1 (satu) unit mobil Merk Honda/All New Jazz S I-VTEC 1.5 M/T, No.Rangka : MHRGK5750FJ600110; No. Mesin : L15Z5-1027559; Warna : Abu Abu Baja Metalik/Grey, Tahun : 2015, No. Registrasi : AB 1485 CJ, BPKB No: M-01140465, tercatat atas nama : HANDIKA ZUHDI SYAKURI (TERGUGAT IV); dan
- 1 (satu) bidang tanah, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 10128, Surat Ukur Tgl. 24-02-2003, No. 02317/Banguntapan/2003, Luas 305 m2, atas nama : IWAN GURITNO, BACHELOR OF ENGINERING, yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Prop. D.I.Yogyakarta;---------------------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari, jika PARA TERGUGAT lalai dan terlambat untuk melaksanakan isi putusan ini, yang diperhitungkan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dengan putusan ini dilaksanakan;---------------------
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbar bij vorraad);-------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;----
|