Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Junita Astuti, SH MH
2.Irdhany Kusmarasari, SH
ALFIAN PRAMIYANTO alias NEGRO Bin PRIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 162/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1628/M.4.12.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Junita Astuti, SH MH
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIAN PRAMIYANTO alias NEGRO Bin PRIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa terdakwa ALFIAN PRAMIYANTO Als  NEGRO Bin PRIYONO dan saksi MUHAMMAD SYAHRI Als GEMPIL Bin SUTRIMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa  tanggal 06 Februari 2024 sekira jam 00.30 Wib atau  setidak-tidaknya pada waktu lain  disekitar bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya didalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Jomegatan RT 011/RW 000, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul tepatnya di depan warmindo Maknyuss 02 yang berada di depan sekolah SMSR atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bermula pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira jam 23.30 Wib, Saksi Darmawan dan rekan satu tim melaksanakan giat patroli antisipasi gangguan kamtibmas di wilayah Kasihan.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2024 sekira jam 00.30 Wib Ketika Saksi Darmawan dan rekan satu tim melewati Jl. Bugisan, Jomegatan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul,  Saksi Darmwan dan rekan satu tim mencurigai dua orang pengendara sepeda motor yaitu terdakwa MUHAMMAD SYAHRI Als GEMPIL Bin SUTRIMAN dan saksi ALFIAN PRAMIYANTO Als NEGRO Bin PRIYONO yang berboncengan sedang berada di pinggir jalan tepatnya di depan warmindo Maknyuss 02 yang berada di depan sekolah SMSR lalu dengan berbekal Surat Perintah Tugas, saksi Darmawan dan rekan satu tim melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa MUHAMMAD SYAHRI di temukan barang berupa 1 (satu) buah paket sabu yang pada saat itu di genggam menggunakan tangan kiri dan di temukan barang berupa 1 (satu) buah handphone Infinix warna hijau dengan nomor WA 089612628226.

Selanjutnya dilakukan interogasi tentang kepemilikan paket sabu tersebut, terdakwa MUHAMMAD SYAHRI mengakui milik terdakwa MUHAMMAD SYAHRI dan saksi ALFIAN PRAMIYANTO Als NEGRO Bin PRIYONO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang dibeli dengan cara patungan menggunakan pil Alprazolam.
Dari keterangan tersebut Saksi Darmawan menginterogasi tentang pil Alprazolam yang di maksud dan selanjutnya terdakwa MUHAMMAD SYAHRI memberikan keterangan bahwa pil Alprazolam yang di dapat dari saksi ALFIAN PRAMIYANTO tersebut untuk patungan membeli paket sabu dikarenakan saksi ALFIAN PRAMIYANTO tidak memiliki uang sehingga diganti dengan pil Alprazolam dan terdakwa MUHAMMAD SYAHRI menyetujuinya. Diketahui pil tersebut sebelumnya di simpan dirumah paman saksi ALFIAN PRAMIYANTO, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2024 sekira jam 01.00 Wib petugas melakukan penggeledahan di rumah paman saksi ALFIAN PRAMIYANTO di Ngadinegaran MJ   3/107   RT   015 / RW   004,   Kal. Mantrijeron,  Kap. Mantrijeron, Kota Yogyakarta dan di temukan barang berupa 2 (dua) tablet kemasan warna silver mersi Alprazolam tablet 1 mg yang pada saat itu berada di bawah kipas mini di salah satu kamar milik paman saksi ALFIAN PRAMIYANTO selanjutnya saksi ALFIAN PRAMIYANTO mengaku masih menyimpan sisa pil Alprazolam di rumahnya lalu saksi Darmawan beserta Tim melakukan penggeledahan di rumah saksi ALFIAN PRAMIYANTO dan di temukan barang berupa 4 (empat) tablet kemasan warna silver mersi Alprazolam tablet 1 mg; 1 (satu) buah Kartu Periksa atas nama ALFIAN PRAMIYANTO; 1 (satu) lembar Kartu pengambilan obat Apotek Sanitas Jl. MT. Haryono 44 Yogyakarta atas nama ALFIAN PRAMIYANTO Alamat : Ngadinegaran MJ 3/107 RT 15/4, Mantrijeron, Yogyakarta.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/210  tanggal 24 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S. Farm., Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT dan diketahui oleh Kepala Laboratorium yaitu Dr.Woro Umi Ratih, M.Kes.,Sp PK terhadap Barang bukti : BB/16/II/2024/Satresnarkoba dengan kode Lab 003147/T/02/2024/ mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

DAN
KEDUA

Bahwa terdakwa ALFIAN PRAMIYANTO Als  NEGRO Bin PRIYONO pada hari Senin  tanggal 15 April 2024 sekira jam 22.00 Wib atau  setidak-tidaknya pada waktu lain  disekitar bulan April 2024 atau setidak-tidaknya didalam tahun 2024, bertempat di parkiran Warung SS Mantrijeron Yogyakarta atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta oleh karena para saksi dalam perkara ini sebagian besar bertempat tinggal di wilayah kota Bantul, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, barang siapa menyerahkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam rangka peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, Puskesmas, balai pengobatan dan dokter.  Penyerahan psikotropika oleh apotek hanya dapat dilakukan kepada apotik lainnya, rumah sakit, Puskesmas, balai pengobatan, dokter dan kepada pengguna/pasien. Penyerahan psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan, Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan kepada pengguna/pasien. Penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, Puskesmas dan balai pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan resep dokter, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bermula pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira jam 23.30 Wib, Saksi Darmawan dan rekan satu tim melaksanakan giat patroli antisipasi gangguan kamtibmas di wilayah Kasihan.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2024 sekira jam 00.30 Wib Ketika Saksi Darmawan dan rekan satu tim melewati Jl. Bugisan, Jomegatan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul,  Saksi Darmwan dan rekan satu tim mencurigai dua orang pengendara sepeda motor yaitu terdakwa ALFIAN dan saksi MUHAMMAD SYAHRI (dalam berkas terpisah) yang berboncengan sedang berada di pinggir jalan tepatnya di depan warmindo Maknyuss 02 yang berada di depan sekolah SMSR lalu dengan berbekal Surat Perintah Tugas, saksi Darmawan dan rekan satu tim melakukan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa dan saat dilakukan penggledahan badan dan pakaian terhadap saksi MUHAMMAD SYAHRI (dalam berkas terpisah) di temukan barang berupa 1 (satu) buah paket sabu yang pada saat itu di genggam menggunakan tangan kiri dan di temukan barang berupa 1 (satu) buah handphone Infinix warna hijau dengan nomor WA 089612628226.

Selanjutnya dilakukan interogasi tentang kepemilikan paket sabu tersebut, saksi MUHAMMAD SYAHRI (dalam berkas terpisah) mengakui milik terdakwa Alfian dan saksi MUHAMMAD SYAHRI (dalam berkas terpisah) yang dibeli dengan cara patungan menggunakan pil Alprazolam dikarenakan terdakwa ALFIAN tidak memiliki uang sehingga diganti dengan pil Alprazolam dan saksi MUHAMMAD SYAHRI (dalam berkas terpisah) menyetujuinya dan diketahui pil Alprazolam tersebut diberikan kepada saksi MUHAMMAD SYAHRI (dalam berkas terpisah) pada hari Senin  tanggal 05 Februari 2024 sekira jam 21.30 Wib saat berada di depan parkiran Warung SS Mantrijeron Yogyakarta, bahwa  pil tersebut sebelumnya di simpan dirumah paman terdakwa ALFIAN, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2024 sekira jam 01.00 Wib petugas melakukan penggeledahan di rumah paman terdakwa ALFIAN di Ngadinegaran MJ   3/107   RT   015 / RW   004,   Kal. Mantrijeron,  Kap. Mantrijeron, Kota Yogyakarta dan di temukan barang berupa 2 (dua) tablet kemasan warna silver mersi Alprazolam tablet 1 mg yang pada saat itu berada di bawah kipas mini di salah satu kamar milik paman terdakwa ALFIAN selanjutnya terdakwa ALFIAN  mengaku masih menyimpan sisa pil Alprazolam di rumahnya lalu saksi Darmawan beserta Tim melakukan penggeledahan di rumah terdakwa ALFIAN dan di temukan barang berupa 4 (empat) tablet kemasan warna silver mersi Alprazolam tablet 1 mg; 1 (satu) buah Kartu Periksa atas nama ALFIAN PRAMIYANTO; 1 (satu) lembar Kartu pengambilan obat Apotek Sanitas Jl. MT. Haryono 44 Yogyakarta atas nama ALFIAN PRAMIYANTO Alamat : Ngadinegaran MJ 3/107 RT 15/4, Mantrijeron, Yogyakarta.
 
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/210  tanggal 24 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S. Farm., Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT dan diketahui oleh Kepala Laboratorium yaitu Dr.Woro Umi Ratih, M.Kes.,Sp PK terhadap Barang bukti : BB/16/II/2024/Satresnarkoba dengan kode Lab 003148/T/02/2024/ dan 003149/T/02/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran UU RI No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pihak Dipublikasikan Ya